Pelaku pembunuhan sesama jenis dengan inisial MES (24), warga Kecamatan Samarang Kabupaten Garut..
Sumber :
  • tim tvone/Taufiq Hidayah

Petaka Kisah Cinta Sesama Jenis, Tewas Dijerat Kekasih Pakai Tali Sepatu Usai Berhubungan Intim di TPU

Kamis, 14 Desember 2023 - 10:26 WIB

Kemudian pada Januari 2023, DPRD Garut bersama unsur lainnya seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) Garut sepakat menerima usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait anti LGBT. 

Usulan Raperda anti LGBT di Garut itu disepakati usai audiensi lanjutan di ruang rapat Paripurna DPRD bersama Aliansi Umat Islam (AUI) Garut dan Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Garut. Pimpinan DPRD Garut, MUI, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Garut dan Kementerian Agama sepakat menerima usulan Raperda anti Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) yang diusulkan oleh AUI Garut. 

Usulan Raperda anti LGBT itu diterima setelah seluruh data dan pendapat dikemukakan oleh peserta audiensi. 

“Karena kita sudah memiliki Perda Nomor 2 tahun 2008 tentang perbuatan anti maksiat. Kami, DPRD, akan mengambil langkah dan mendisposisi terhadap rapat internal terlebih dahulu dengan eksekutif. Nah, di situ kan ada kajian akademis apakah mengubah kembali Perda anti maksiat atau membuat Peraturan Bupati (Perbup) atau membuat Perda lagi khusus mengenai LGBT," kata Pimpinan DPRD Garut Enan, Senin (16/1/2023). 

Perda Larangan LGBT

Kemudian pada Juli 2023, Peraturan Bupati mengenai LGBT di Garut diterbitkan, homoseksual dan biseksual masuk pasal. 

Perbup anti LGBT yang ditandatangani oleh Bupati Garut Rudy Gunawan mengacu cantolannya pada Perda Anti Maksiat.  

(Tangkapan layar - cuplikan peraturan bupati anti LGBT di Garut)

Berita Terkait :
1 2 3
4
5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral