Pelaku pembunuhan sesama jenis dengan inisial MES (24), warga Kecamatan Samarang Kabupaten Garut..
Sumber :
  • tim tvone/Taufiq Hidayah

Petaka Kisah Cinta Sesama Jenis, Tewas Dijerat Kekasih Pakai Tali Sepatu Usai Berhubungan Intim di TPU

Kamis, 14 Desember 2023 - 10:26 WIB

Perjalanan panjang tuntutan ulama yang menginginkan adanya regulasi anti Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) akhirnya bisa terlaksana.

Perbub terbaru itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Anti Maksiat Nomor 2 tahun 2008. Dimana dalam Perda tersebut, Perbub yang mengatur teknis kemaksiatan belum pernah dibuat termasuk belum adanya pasal yang mengatur LGBT.

"Perbub ini mengatur dalam pencegahan, termasuk terapinya juga ada. Bukan untuk pemberangusan, dalam arti bentuk preventif. Pencegahan ini yang kira harus masif ketika mereka sudah terjangkit maka kita melakukan rehabilitasi," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Garut Nurdin Yana, Selasa (11/7/2023). 

Pasal khusus dalam Perbub yang mengatur tingkah kaum LGBT, yaitu berada di Pasal 1 Nomor  8 dan 9. Dalam pasal itu tertuang khusus kalimat homoseksual dan biseksual, yaitu dalam Pasal 1 Nomor 8 homoseks adalah hubungan seks dengan pasangan sejenis (misalnya pria dengan pria) dan Pasal 1 Nomor 9 biseksual ketertarikan emosional romantik atau seksual terhadap individu dari kedua jenis kelamin. 

Dalam pasal terbaru lainnya, yaitu Pasal 3 menerangkan dalam huruf A membahas pencegahan meluasnya perbuatan yang dapat merusak moral. Kemudian, masih Pasal 3 huruf B, membahas tentang melindungi masyarakat dari segala kemungkinan yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan, gangguan keamanan dan gangguan sosial. 

Di pasal lain, yakni Pasal 6 Nomor 1 pemerintah daerah bertanggung jawab dalam pencegahan perbuatan maksiat. Sementara Pasal 7 tentang pembinaan dan pengawasan. (thh/ito) 

 

Berita Terkait :
1 2 3 4
5
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral