Tuduh korban lakukan tindak pidana, anggota TNI dan polisi gadungan di Bandung malah rampas motor milik korban.
Sumber :
  • Cepi Kurnia-tvOne

Tuduh Korban Lakukan Tindak Pidana, Anggota TNI dan Polisi Gadungan di Bandung Malah Rampas Motor Milik Korban

Sabtu, 23 Desember 2023 - 14:17 WIB

Bandung, tvOnenews.com - Anggota Reskrim Polsek Andir telah mengamankan TNI gadungan bernama Yosef Sunandar (YS) yang telah merampas kendaraan roda dua milik warga Kota Bandung beberapa waktu lalu.

TNI gadungan itu beraksi tidak seorang diri, melainkan bersama rekannya yang masuk DPO (daftar pencarian orang). Rekannya itu juga merupakan polisi gadungan berinisial D.

Kapolsek Andir AKP Gilang Perdana Sasmita mengatakan korban Deni Suntana melaporkan kejadian perampasan motornya oleh pelaku yang terjadi pada 16 November pukul 14.30 WIB lalu ke polisi.

Petugas langsung menyelidiki dan berhasil menangkap pelaku.

"Telah terjadi tindak pidana perampasan yang dilakukan oleh tersangka YS dan satu orang lain berinisial D masih DPO. Barang yang diambil satu unit sepeda motor Yamaha Fino, satu paket Ninja Xpress, satu unit HP Samsung dan uang Rp900 ribu," kata Gilang, Jumat (22/12/2023).

Pelaku dan rekannya D, kata Kapolsek, dalam melaksanakan aksinya menggunakan seragam TNI dan seragam polisi. Mereka terlebih dahulu mengikuti korban dan tidak lama langsung menyetop korban.

"Satu orang yang mengikuti korban, yaitu D turun dan berpura-pura menjadi polisi lalu menuduh korban melakukan tindak pidana," ujar dia.

Kapolsek mengatakan korban langsung dibawa D ke dalam mobil sedangkan Yosep membawa sepeda motor korban. 

Di dalam mobil, kata dia, korban diancam dan ditodongkan senjata hingga akhirnya menyerahkan sejumlah uang dan paket.

Setelah berkeliling, korban diturunkan di tengah jalan. Para pelaku pun meminta agar korban untuk datang langsung ke Polda.

"Anggota Reskrim melakukan olah TKP, mengecek CCTV dan mengetahui salah satu pelaku tinggal di Margaasih lalu ditangkap," ungkapnya. 

Dia menyebut pelaku sudah beberapa kali melakukan tindak pidana dengan modus tersebut. Pelaku dijerat Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. (cep/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral