Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana akan menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung.
Sumber :
  • tvOnenews.com - Ilham Ariyansyah

Vonis Inkracht, KPK Jebloskan Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Cs ke Lapas Sukamiskin 

Selasa, 2 Januari 2024 - 14:40 WIB

Bandung, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjebloskan mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana ke Lapas Sukamiskin, Kota Bandung. Jawa Barat. 

Yana Mulyana akan menjalani masa hukumannya di Lapas Sukamiskin ditemani mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Dadang Darmawan dan Sekdishub Khairul Rijal setelah vonisnya berkekuatan hukum tetap. 

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan terkait penjeblosan Yana Mulyana Cs ke Lapas Sukamiskin. 

"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono dan tim, akhir Desember 2023 telah selesai melaksanakan eksekusi badan dari terpidana Yana Mulyana Cs dengan cara memasukkannya ke Lapas Sukamiskin, Bandung,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Selasa,(02/01/2024). 

Ali mengatakan, Yana Mulyana Cs dijebloskan ke Lapas Sukamiskin setelah ketiganya tidak mengajukan banding. 

Lantaran, Yana Mulyana dan Dadang Darnawan divonis 4 tahun kurungan penjara. Sedangkan, Khairul Rijal diputus dengan vonis hukuman selama 5 tahun kurungan penjara. 

"Yana Mulyana Cs di jebloskan ke Lapas Sukamiskin, karena putusan berkekuatan hukum tetap, dan tim jaksa serta para terdakwa tidak menyatakan upaya hukum,"kata Ali Fikri. 

Sebagai informasi, Majelis Hakim PN Bandung telah menjatuhkan vonis terhadap Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, Kadishub Dadang Darmawan dan Sekdishub Khairul Rijal pada Rabu (13/12/2023) lalu. 

Yana Mulyana divonis 4 tahun kurungan penjara dan pencabutan hak politik selama 2 tahun dan Dadang Darmawan divonis 4 tahun. 

Berbeda dengan Yana Mulyana dan Dadang Darmawan yang divonis 4 tahun penjara, mantan Sekdishub Kota Bandung justru di vonis lebih tinggi, yakni selama 5 tahun kurungan penjara. 

Dalam putusan, Hakim PN Bandung menilai bahwa Yana Mulyana, Dadang Darmawan dan Khairul Rijal dinyatakan bersalah dengan melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Bahkan, Yana Mulyana Cs pun divonis untuk membayar uang pengganti. 

Selanjutnya, Khairul Rijal diputus membayar uang pengganti sebesar Rp 586 juta, Bath 85.670, 187 ribu SGD, 2.187 SGD, RM 2.811, 950 ribu Won, 20 ribu SGD.

Sementara Dadang Darmawan, diputus untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 271 juta. Dan Yana, diputus membayar uang pengganti sebesar Rp 435 juta, SGD 14.520, Yen 645 ribu, 3 ribu USD serta Bath 15.630.

Yana Mulyana Cs akan mendapatkan tambahan pidana kurungan penjara selama 1tahun, jika tidak sanggup membayar uang pengganti setelah satu bulan putusan dibacakan. 

(ila/ fis)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral