- Istimewa
Polisi Ungkap Motif KDRT Pegawai BNN Terhadap Istrinya, Ternyata Karena Ini
Bekasi, tvOnenews.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota mengungkap motif kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh tersangka AF (42) seorang ASN di Badan Narkotika Nasional (BNN) terhadap istrinya, Yuliyanti Anggraini (29).
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan pelaku telah melakukan penganiayaan sebanyak tiga kali, yaitu pada Agustus 2021, April 2022 dan Februari 2023.
Firdaus menjelaskan pada Agustus 2021 tersangka tega menganiaya istrinya lantaran kesal saat akan pulang ke rumah orang tuanya dihalangi oleh korban.
Lalu, lanjut Firdaus, penganiayaan yang kedua pada April 2022 lantaran tersangka kesal mengetahui ibu dari tiga anaknya itu memiliki pinjaman online sebesar Rp30 juta.
“Tersangka kesal karena korban kembali memiliki utang Rp30 juta tanpa pemberitahuan tersangka dan korban meminta agar tersangka yang membayarkannya kembali,” kata Firdaus saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (7/1/2024).
Sedangkan penganiayaan yang ketiga, lanjutnya, dilakukan oleh tersangka kepada korban setelah keduanya terlibat keributan ketika rebutan kunci kendaraan.
“Tersangka saat itu ingin pulang sehabis menjemput anak tersangka kemudian terjadi rebutan kunci kendaraan karena korban menghalangi tersangka menggunakan kendaraan tersebut,” terangnya.
Firdaus mengatakan ketiga motif tersebut terungkap setelah Unit Perlindungan Perempuan Anak Polres Metro Bekasi Kota memeriksa tersangka pada Jumat (5/1/2024).
“Setelah pemeriksaan kemarin, kemarin kan Jumat pemeriksaan. Pemeriksaannya selesai malam. Langsung dilakukan penahanan,” terangnya.
Firdaus membantah saat ditanya apakah korban melakukan pinjaman online karena tidak dinafkahi oleh tersangka.
“Tersangka ada memberikan nafkah tapi keterangan korban tidak cukup untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
Saat ini pelaku telah tahan di rumah tahanan Polres Metro Bekasi Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“AF dijerat Pasal 44 Ayat (1) Subsider Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang ibu rumah tangga mengalami KDRT oleh suaminya yang merupakan ASN di BNN.
Korban Yuliyanti Anggraini (29) diancam dibunuh oleh AF menggunakan pisau di depan ketiga anaknya.
Saat ditemui di Mapolres Metro Bekasi Kota, Yuliyanti menjelaskan telah menikah dengan AF sejak tahun 2015 lalu. Namun, kekerasan yang dialaminya baru terjadi setelah 5 tahun pernikahannya.
Terparah, kata dia, terjadi pada tahun 2023 dimana dia diancam menggunakan senjata tajam di depan ketiga anaknya hingga video KDRT itu viral di media sosial. (msl/nsi)