Dian Hasanudin, Divisi Hukum dan Pengawasan KPUD Garut.
Sumber :
  • timtvOnenews.com - Taufik Hidayah

Duh! Caleg Perindo Lolos Calon Anggota KPPS, Ini Kata KPU Garut

Kamis, 11 Januari 2024 - 12:43 WIB

Garut, tvOnenews.com - Seorang calon legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut, Jawa Barat yang berasal dari partai Perindo lolos seleksi sebagai calon Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Desa Sukasono, Kecamatan Sukawening, Garut. Kasus tersebut terungkap atas laporan seorang warga dan telah dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut. 

KPU yang menerima laporan warga tersebut kemudian langsung membatalkan proses seleksi dan pelantikan KPPS.  

"Kronologisnya, salah satunya mengecek keterkaitan keterlibatan anggota KPPS yang terafiliasi parpol, setelah dilakukan di Sipol NIK tersebut tidak terdaftar menjadi pengurus parpol kemudian PPS menerima berkas pencalonan tersebut masuk tahapan tanggapan masyarakat. Setelah diumumkan, ada tanggapan masyarakat bahwa satu orang yang jadi calon anggota KPPS menjadi terafiliasi parpol dan seorang caleg,"kata Dian Hasanudin, bagian divisi hukum dan pengawasan KPUD Garut, Rabu (10/01/2024).


Dari hasil temuan KPU, Akik Jauhari mengakui bahwa dirinya merupakan salah satu caleg dari partai Perindo dan sudah masuk Daftar Caleg Tetap (DCT). Akik sempat mengundurkan diri dari caleg, akan tetapi di DCT tetap terbit sebagai caleg partai Perindo hingga hari ini.


"Dilakukan tanggal 1 Januari tempatnya di Desa Sukasono Kecamatan Sukawening oleh PPK dan Panwas Sukawening, akhirnya saudara Akik Jauhari tersebut mengundurkan diri dari calon anggota KPPS, kemudian PPS saat itu langsung merubah berita acara penetapan calon anggota KPPS,"tambahnya.


KPU kemudian membahas persoalan ini dan menegaskan sejak tanggal 3 Januari 2024, PPS Desa Sukasono melakukan perubahan atas penetapan calon anggota KPPS, karena memang sebelumnya Akik Jauhari lolos seleksi tahap pertama. Ia bisa lolos seleksi tahap pertama karena berkas tidak terpantau satu per satu.

"Jadi pertanggal 3 Januari PPS Desa Sukasono melakukan perubahan dan penetapan calon anggota KPPS, ya awalnya sempat lolos di seleksi pertama karena tidak terdaftar di Sipol mungkin karena banyak, ini dapil 3 kemudian yang bersangkutan nyaleg di dapil 2. Mungkin karena berkas itu masuk banyak sehingga tidak terpantau satu per satu,"jelasnya.


Karena merasa sempat mengundurkan menjadi kader partai, dan mundur menjadi caleg Perindo, Akik merasa bisa menjadi anggota KPPS, apa lagi foto yang bersangkutan tak terdeteksi karena platfom media sosial yang mengunggah foto caleg tak sesuai denga foto Akik.


"Yang bersangkutan merasa sudah mengundurkan diri dari partai sebagai pencalegan, itu informasi dari saudara Akik di dalam klarifikasi. Itu juga dibarengi juga di platfom media sosial daftar caleg dan dipajang fotonya, untuk foto yang dipajang bukan foto yang bersangkutan, tapi namanya sama, beliau menyampaikan sudah mundur dari caleg,"rincinya.


Proses musyawarah dilakukan PPK dan Panwas agar yang bersangkutan bisa mundur dari pencalonan penyelenggara pemilu, karena sesuai aturan caleg tidak boleh merangkap menjadi anggota KPPS.


"Dilakukan musyawarah dihadiri oleh PPK dan Panwascam dan disepakati saudara Akik Jauhari mundur dari pencalonan KPPS, walaupun tidak mundur KPU akan melakukan pencoretan, karena prosesnya nanti pelantikan dan penetapan di tanggal 25 Januari 2024,"tutupnya. (THH).

(thh/ fis)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
05:48
13:01
07:14
01:12
01:05
Viral