Polisi berhasil mengungkap penemuan mayat seorang pelajar yang menjadi korban pembunuhan.
Sumber :
  • timtvOnenews.com - Ilham Ariyansyah

Polisi Berhasil Mengungkap Misteri Penemuan Mayat Pelajar Yang Ditemukan di Dalam Parit, Korban Dibunuh Hanya Gegara Ini

Senin, 22 Januari 2024 - 14:34 WIB

Bandung, tvOnenews.com - Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap penemuan mayat seorang pelajar yang ditemukan sudah membusuk di dalam parit di Jalan Sodetan, Kampung Sukamulya, Desa Bojongkunci, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung. Dari hasil visum, ternyata korban meninggat akibat dibunuh. 

Dari hasil pemeriksaan polisi kemudian menangkap dua orang pelaku berinisial  PH (27) dan AA (24).

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers pada Senin (22/01/2024) di Mapolresta Bandung mengatakan pelaku nekat membunuh karena sakit hati terhadap perkataan korban RR (17) tersebut. 

"Sebelum berangkat sekolah, korban RR mengunjungi kontrakan pelaku PH pada Kamis, 11 Januari 2024. Korban sempat melihat handphone milik pelaku dan melontarkan kata-kata yang membuat pelaku sakit hati," kata Kombes Pol Kusworo 

Lantaran sakit hati, pelaku pun langsung menyerang korban dari belakang, dan bukan hanya itu pelaku pun sempat memukul korban hingga keadaan lemas dan terkapar. 


"Perkataan tersebut membuat pelaku menjadi emosi sehingga pelaku langsung memiting korban dari belakang, hingga korban lemas. Namun setelah korban lemas pelaku masih tetap memukuli tubuh korban yang terkapar,"ucapnya.

Kemudian pelaku membawa mayat korban ke kamar. Tak sampai disitu, pelaku membuat alibi dengan cara berpura-pura korban chat dengan I.

"Setelah itu pelaku membuang mayat korban ke parit atau selokan dengan menggunakan kendaraan milik korban pada Jumat, 12 Januari 2024 sekitar pukul 02.00 WIB pagi dini hari,"ujar Kombes Pol Kusworo. 

Kemudian pelaku pun menjarah barang berharga korban untuk dijual kepada seseorang yang diketahui berinisial AA. 


"Setelah membuang jasad korban, pelaku mengambil kendaraan dan HP milik korban dan dijual kepada AA," ungkapnya. 


Kombes Pol Kusworo melanjutkan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016, Pasal 338 KUHP Pidana, Pasal 339 KUHP Pidana, Pasal 365 KUHP dan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.


(ila/ fis)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:12
01:05
01:25
02:22
01:22
01:43
Viral