Bawaslu Jabar mulai memeriksa saksi dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Ridwan Kamil di Tasikmalaya.
Sumber :
  • timtvOnenews.com - Ilham Ariyansyah

Bawaslu Jabar Panggil Saksi Dugaan Pelanggaran Netralitas BPD Kabupaten Tasikmalaya yang Libatkan Ridwan Kamil

Senin, 22 Januari 2024 - 18:28 WIB

Zacky mengakui, jika indikasi pelanggaran selalu ada. Hanya saja, untuk membuktikan hal itu pihaknya perlu mendalami terlebih dahulu kasus tersebut.

"Kita liat nanti cari fakta faktanya seperti apa, keterlibatannya sejauh mana kan belum tergambarkan, karena sedang berproses," ungkapnya.

Zacky mengatakan bila terbukti ada kegiatan kampanye dalam acara yang diduga jambore BPD Kabupaten Tasikmalaya, maka terlapor akan mendapatkan sanksi, salah satunya sanksi pidana. 

“Kalau tidak masuk pidana, ya soal peraturan perundang undangan lain, bisa UU desa, UU ASN, UU yang kaitannya dengan profesi yang bersangkutan," imbuhnya.

Selain itu, dirinya mengatakan untuk Ridwan Kamil selaku terlapor pihak akan memanggil juga. Terlebih saat ini masih ada waktu selama 14 hari kerja sejak laporan resmi diterima dan teregistrasi.

"Pasti ada. Setelah memanggil para saksi. Kita kan masih punya waktu 14 hari kerja dari sejak register kemarin, tanggal 17 (Januari 2024)," pungkasnya

Untuk diketahui, sebelumnya PDI Perjuangan melalui Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) melaporkan Ketua TKD Jabar Prabowo-Gibran, Ridwan Kamil atas dugaan pelanggaran kampanye saat menghadiri acara Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tasikmalaya.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:30
03:14
01:20
03:04
01:37
03:36
Viral