Bawaslu Jabar mulai memeriksa saksi dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Ridwan Kamil di Tasikmalaya.
Sumber :
  • timtvOnenews.com - Ilham Ariyansyah

Bawaslu Jabar Panggil Saksi Dugaan Pelanggaran Netralitas BPD Kabupaten Tasikmalaya yang Libatkan Ridwan Kamil

Senin, 22 Januari 2024 - 18:28 WIB

Bandung, tvOnenews.com - Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat melakukan pemanggilan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tasikmalaya untuk diminta keterangannya atas laporan yang dugaan pelanggaran kampanye netralitas yang menyeret Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

 

Ketua Bawaslu Jawa Barat Muhammad Zam Zam menuturkan, pemanggilan saksi itu merupakan tindak lanjut dari laporan yang masuk dimana Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jawa Barat Ridwan Kamil diduga melakukan pelanggaran.

Lebih lanjut dirinya menambahkan pemanggilan tersebut akan berlangsung di Kabupaten Tasikmalaya untuk mendengar keterangan dari Ketua Jambore BPD Tasikmalaya.

 

"Hari ini kita akan panggil saksi Ketua BPD Kabupaten Tasikmalaya, klarifikasinya di Kabupaten Tasikmalaya,"ujarnya pada Senin (22/01/2024). 

 

Zacky mengakui, jika indikasi pelanggaran selalu ada. Hanya saja, untuk membuktikan hal itu pihaknya perlu mendalami terlebih dahulu kasus tersebut.

"Kita liat nanti cari fakta faktanya seperti apa, keterlibatannya sejauh mana kan belum tergambarkan, karena sedang berproses," ungkapnya.

Zacky mengatakan bila terbukti ada kegiatan kampanye dalam acara yang diduga jambore BPD Kabupaten Tasikmalaya, maka terlapor akan mendapatkan sanksi, salah satunya sanksi pidana. 

“Kalau tidak masuk pidana, ya soal peraturan perundang undangan lain, bisa UU desa, UU ASN, UU yang kaitannya dengan profesi yang bersangkutan," imbuhnya.

Selain itu, dirinya mengatakan untuk Ridwan Kamil selaku terlapor pihak akan memanggil juga. Terlebih saat ini masih ada waktu selama 14 hari kerja sejak laporan resmi diterima dan teregistrasi.

"Pasti ada. Setelah memanggil para saksi. Kita kan masih punya waktu 14 hari kerja dari sejak register kemarin, tanggal 17 (Januari 2024)," pungkasnya

Untuk diketahui, sebelumnya PDI Perjuangan melalui Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) melaporkan Ketua TKD Jabar Prabowo-Gibran, Ridwan Kamil atas dugaan pelanggaran kampanye saat menghadiri acara Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tasikmalaya.

"Kampanye RK (Ridwan Kamil) ini merupakan Ketua TKD 02 Jabar karena melibatkan BPD di Kabupaten Tasikmalaya, dapat diindikasikan RK berkampanye bersama BPD yang seharusnya bersikap netral dalam Pemilu," kata Anggota BBHAR PDIP Jabar, Naga Sentana.

 

(ila/ fis)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:30
03:14
01:20
03:04
01:37
03:36
Viral