Polisi menunjukan barang bukti ganja yang disita dari tangan para tersangka.
Sumber :
  • timtvOnenews.com - Ilham Ariyansyah

Pengedar Barang Haram Antar Provinsi Berhasil Dibekuk Polres Cimahi, Ini Barang Buktinya

Senin, 29 Januari 2024 - 16:35 WIB

Cimahi, tvOnenews.com - Dua pengedar narkoba jenis ganja yakni ES asal Baros, Kota Cimahi dan FM asal Cigondewah Kabupaten Bandung diringkus jajaran Satres Narkoba Polres Cimahi, Kota Cimahi, Jawa Barat. 

Dari kedua tersangka, Polres Cimahi menyita barang bukti narkoba jenis ganja seberat 25,945 kilogram.

Kasatres Narkoba Polres Cimahi AKP Tanwin Nopiansah menjelaskan, peredaran ganja ini terungkap saat polisi menangkap seorang tersangka FS Bulan April 2023 lalu. 

"Dari tangan pelaku, sebanyak 4 kilogram ganja berhasil disita,"ujarnya saat melakukan Conference Pres pada di Polres Cimahi Senin (29/01/2024). 

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap FS, dirinya mengaku dapat ganja dari pengedar ES. Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga pada Kamis 25 Januari 2024 sekira pukul 19.00 WIB.

Pelaku ES diringkus saat hendak menjual ganja di Jalan Stasion, Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah Kota Cimahi.

"Saat digeledah, didapat barang bukti berupa 1 paket besar dengan berat kurang lebih 2 kilogram ganja dan dua paket ukuran 1 Ons yang siap diedarkan," ujarnya.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:54
01:50
07:48
06:00
29:01
06:18
Viral