Ibu rumah tangga tersangka pengedar sabu.
Sumber :
  • timtvOnenews.com - Ilham Ariyansyah

IRT Beranak 5 Jadi Bandar Sabu, Polisi Kejar Pemasok yang Buron

Senin, 29 Januari 2024 - 19:25 WIB

Cimahi, tvOnenews.com - Polres Kota Cimahi menangkap seorang ibu rumah tangga yang berprofesi sebagai bandar narkoba. Pelaku berinisial AAM yang bergelar Sarjana Pendidikan memilih menjadi bandar sabu lantaran kebutuhan ekonomi. 

Polisi menangkap tersangka di Jalan Situgunting Barat, Kelurahan Sukahaji, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung pada Kamis (04/01/2024) kemarin. 

Kasatres Narkoba Polres Cimahi, AKP Tanwin Nopiansyah menyampaikan, penangkapan pelaku pengedar narkoba itu modus berjualan minuman dingin di Kelurahan Melong Keamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

Ia menyampaikan, pelaku menerima titipan narkotika untuk dijual atau diedarkan kembali sesuai arahan petunjuk dari RF (DPO) dengan cara sistim tempel. Untuk mengelabui petugas, pelaku menutupi aksinya dengan cara berjualan minuman dingin. 

"Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Cimahi memerintahkan unit 1 untuk melakukan penyelidikan, dan didapat informasi bahwa pengedar tersebut memiliki alamat di Jl. Situgunting Barat, Kelurahan Sukahaji Kecamatan Babakan Ciparay Kota Bandung. Anggota unit 1 kemudian melakukan penyelidikan keberdaan pelaku, dan dalam 3 hari berhasil mengamankan pelaku." Kata AKP Tanwin Nopiansyah pada keterangan conference Pres pada Senin (29/01/2024). 

Pada saat diamankan, pelaku mengaku mendapatkan sabu dari  RF (DPO) untuk diedarkan kembali. Pelaku mendapatkan keuntungan Rp1 juta setiap berhasil menjual 20 gram Shabu.

"Pelaku mengaku melakukan hal tersebut karena suaminya pengangguran sehingga membutuhkan biaya untuk keperluan rumah tangga dimana pelaku memiliki 5 orang anak untuk dibiayai," terang Tanwin. 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku pun terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda 1 milyar rupiah. 

"Pelaku di ancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara Paling singkat 5 (lima) tahun dan Paling lama 20 (dua puluh) tahun. dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

(ila/ fis)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral