Sumber :
- IST
Sidang Kasus Tipu Gelap Celup Kain PT BIG, Wartawan Didorong Terdakwa Usai sidang
Rabu, 14 Februari 2024 - 15:55 WIB
Jumlah order pencelupan kain yang diberikan kepada PT. Buana Intan Gemilang, terhitung sebanyak 20 Purchase Ordere (PO). Dari 20 PO tersebut malahan, tidak dikembalikan lagi seluruhnya, diketahui belakangan malah telah dijual. Akibat perbuatan terdakwa MT, PT. Sinar Runnerindo, mengalami kerugian sebesar Rp.428.663.133 atau kehilangan kain sebanyak 10.157 meter. (suh/ebs)