Pintu masuk Taman Nasional Gunung Gede Pangrango di Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Sumber :
  • Antara

Balai Besar TN Gunung Gede Pangrango Jatuhkan Sanksi Terhadap 11 Pendaki Ilegal

Selasa, 20 Februari 2024 - 18:20 WIB

Cianjur, tvOnenews.com - Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) menjatuhkan sanksi terhadap 11 orang pendaki ilegal yang masih melakukan pendakian selama penutupan yang dilakukan hingga Maret, mereka masuk dalam daftar hitam pendakian di seluruh taman nasional.

Kepala Balai Besar TNGGP Sapto Aji saat dihubungi Selasa (20/02/2024), mengatakan pihaknya langsung melakukan penelusuran di setiap jalur pendakian setelah beberapa orang pendaki terlihat melintas di Alun-Alun Suryakancana Gunung Gede yang terekam CCTV.

"Mereka ditemukan saat hendak turun di jalur pendakian Gunung Putri, belasan orang itu terdiri dari 3 kelompok yang berbeda melakukan pendakian secara ilegal karena sejak akhir tahun seluruh jalur pendakian ke Gunung Gede Pangrango ditutup untuk pemulihan ekosistem," katanya.

Sapto menjelaskan, tiga kelompok pendaki tersebut berasal dari Tanggerang-Banten, Kabupaten Bogor dan Jakarta, mereka langsung digiring ke posko Gunung Putri untuk dilakukan pendataan, mereka berhasil lolos melakukan pendakian atas bantuan oknum basecamp.

Sehingga pihaknya juga mengenakan sanksi tegas terhadap oknum yang sempat memandu ketiga rombongan melalui jalur tidak resmi alias jalur tikus untuk sampai ke puncak gunung, mereka melakukan pendakian pada Minggu (18/02/2024) dan turun Senin (19/02/2024).

"Setelah dimintai keterangan pendaki yang sudah mengetahui pendakian ditutup dan tetap nekat melakukan pendakian, sehingga mereka dikenakan sanksi tegas dilarang mendaki seluruh gunung yang menjadi bagian Taman Nasional di Indonesia selama 5 tahun," katanya.

Sedangkan untuk oknum basecamp dikenakan sanksi tidak dapat menyediakan jasa wisata pendakian sampai batas waktu yang belum dapat ditentukan.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
19:39
05:10
07:21
01:23
01:51
01:50
Viral