- Cepi Kurnia
Empat Warga Negara Timor Leste Diamankan Petugas Imigrasi Bandung, lantaran Tidak Memiliki Dokumen Paspor Resmi
"Keempat orang asing bersalah dan tidak dapat memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal. Mereka dipidana denda Rp 3.000.000," ungkap dia.
Setelah sidang dilaksanakan, Agung mengatakan keempat warga negara asing ini langsung menyetorkan denda sebesar Rp 3 juta. Ia mengatakan pihaknya masih menunggu salinan putusan dari pengadilan dan selanjutnya akan mendeportasi keempat orang tersebut.
Mereka saat ini telah berada di ruangan detensi Kantor Imigrasi sampai menunggu dideportasi.
"Terhadap keempat orang asing akan dipulangkan ke Timor Leste dan pencekalan ke Indonesia untuk beberapa waktu paling lama 2 tahun dan enam bulan berikutnya dapat dievaluasi," kata dia.
Selama tinggal di Kota Bandung, ia mengatakan keempat warga Timor Leste tersebut kuliah di salah satu perguruan tinggi swasta di Bandung. Keempatnya pun telah diwisuda.
Agung mengimbau bagi warga negara asing yang hendak mengenyam pendidikan di Kota Bandung dapat mengajukan izin tinggal pelajar atau izin tinggal kunjungan. Setelah beberapa waktu, maka mereka dapat mengajukan izin tinggal terbatas.(cep/rfi)