- Cepi Kurnia
Empat Warga Negara Timor Leste Diamankan Petugas Imigrasi Bandung, lantaran Tidak Memiliki Dokumen Paspor Resmi
Bandung, tvOnenews.com - Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Bandung, Jawa Barat telah mengamankan empat warga negara Timor Leste saat sedang berada di sebuah kontrakan di Cikutra, Kota Bandung pada akhir Januari 2024 lalu.
Empat orang warga negara Timor Leste tersebut terdiri dari tiga orang laki-laki berinisial GBE, VBDR dan AMG serta satu orang perempuan berinisial AM diamankan lantaran tidak memiliki dokumen paspor dan izin tinggal di Kota Bandung.
Kepala Kantor Imigrasi Bandung Agung Pramono mengaku menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas orang asing secara ilegal di Kota Bandung.
"Kami berhasil mengamankan empat orang warga negara asing Timor Leste yang melanggar tindak pidana keimigrasian," kata Agung Pranowo di Kantor Imigrasi Kelas I Bandung saat dihubungi tvOnenews.com, Selasa (27/2/2024).
Lebih lanjut, Agung mengatakan para warga negara asing ini tidak dapat menunjukan paspor dan izin tinggal di Kota Bandung. Bahkan diketahui mereka telah tinggal di Kota Bandung antara 4 hingga 6 tahun, sehingga melebihi batas waktu izin tinggal yaitu melewati 60 hari.
Kemudian pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Bandung untuk menindak keempat warga negara asing tersebut. Mereka telah disidang dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana keimigrasian.
"Keempat orang asing bersalah dan tidak dapat memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal. Mereka dipidana denda Rp 3.000.000," ungkap dia.
Setelah sidang dilaksanakan, Agung mengatakan keempat warga negara asing ini langsung menyetorkan denda sebesar Rp 3 juta. Ia mengatakan pihaknya masih menunggu salinan putusan dari pengadilan dan selanjutnya akan mendeportasi keempat orang tersebut.
Mereka saat ini telah berada di ruangan detensi Kantor Imigrasi sampai menunggu dideportasi.
"Terhadap keempat orang asing akan dipulangkan ke Timor Leste dan pencekalan ke Indonesia untuk beberapa waktu paling lama 2 tahun dan enam bulan berikutnya dapat dievaluasi," kata dia.
Selama tinggal di Kota Bandung, ia mengatakan keempat warga Timor Leste tersebut kuliah di salah satu perguruan tinggi swasta di Bandung. Keempatnya pun telah diwisuda.
Agung mengimbau bagi warga negara asing yang hendak mengenyam pendidikan di Kota Bandung dapat mengajukan izin tinggal pelajar atau izin tinggal kunjungan. Setelah beberapa waktu, maka mereka dapat mengajukan izin tinggal terbatas.(cep/rfi)