Rohidin (26) pelaku perampokan minimarket di Indramayu saat digelandang di Mapolres Indramayu.
Sumber :
  • tvOnenews.com - Opih Riharjo

Aksi Nekat Mantan Sales Rampok Minimarket Gunakan Pistol Mainan, Semua Itu Gegara Terlilit Utang Pinjol dan Kalah "Trading"

Senin, 4 Maret 2024 - 17:08 WIB

Indramayu, tvOnenews.com - Seorang mantan sales di Indramayu ditangkap lantaran merampok minimarket yang berada di wilayah Indramayu. Saat beraksi pelaku menggunakan pistol mainan untuk mengancam pegawai minimarket. Aksi tersebut nekat dilakukan oleh pelaku karena terlilit utang pinjaman online (pinjol).  

Rohidin (26), perampok sadis ini meringik kesakitan di atas kursi roda usai diringkus tim satreskrim Polres Indramayu. Rohidin ditembak oleh petugas lantaran melawan saat akan ditangkap. Perampok dua minimarket di kabupaten Indramayu tersebut pun, pasrah digelandang oleh petugas ke Mapolres Indramayu, Senin(04/03/2024).

Di hadapan petugas, Rohidin yang mantan sales ini mengakui perbuatannya merampok dua minimarket di wilayah barat kabupaten Indramayu. Saat beraksi pelaku mencoba menyatroni minimarket di kawasan Gantar, namun gagal lantaran banyak pengunjung. Di lokasi kedua, pelaku berhasil memasuki minimarket dan menodongkan senjata mainan serta mengancam karyawan dan menggondol uang senilai Rp1,8 juta dan belasan bungkus rokok dan top up E-walet uang senilai lima ratus ribu rupiah.

Menurut Kapolres Indramayu, AKBP Fahri Siregar, saat melakukan aksinya, pelaku menggunakan senjata api mainan yang dibeli dari toko mainan.

"Senjata yang digunakan itu adalah senjata mainan yang dibeli di toko mainan di Kecamatan Sindang seharga Rp 20.000," ungkapnya kepada tvOnenews.com, Senin (04/03/2024).

Fahri mengatakan, motif dari perampokan tersebut karena pelaku terlilit hutang pinjaman online (pinjol).

"Setelah kita lakukan pemeriksaan kepada tersangka diketahui bahwa motifnya itu adalah karena yang bersangkutan terlilit hutang, karena yang bersangkutan sering melakukan pinjaman secara online (pinjol - Red) dan juga ikut dalam treding atau forex," katanya.


Fahri menjelaskan, dari aksi perampokan tersebut, pelaku sempat mengancam pegawai minimarket sebelum mengambil jutaan uang tunai dan belasan bungkus rokok berbagai merk.


"Kalau penganiayaan tidak ada, tetapi ancaman dengan menggunakan senjata mainan tersebut memang ada pada saat melancarkan aksinya, kerugian ini sebesar Rp 1.800.000 dan juga ada 14 bungkus rokok yang diambil oleh tersangka dan juga ada pengisian top up Ovo sebesar Rp 500.000," jelasnya.


Fahri menambahkan, dalam aksinya, pelaku nekat melakukan perampokan seorang diri.


"Dari hasil keterangan yang diberikan oleh tersangka pelaku mengakui bahwa aksi yang dilakukan secara sendirian, dan ini berdasarkan dari alat bukti yang kita peroleh, misalkan seperti kaya rekaman CCTV," tambahnya.


Sementara, saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan, sehingga petugas kepolisian memberikan timah panas dibagian kakinya.


"Tersangka ditangkap di rumahnya, dan pada saat dilakukan penangkapan, pada saat proses penangkapan tersangka berusaha untuk melarikan diri dan juga mengancam jiwa petugas dan akhirnya kita melakukan tindakan tegas dan terukur," ucapnya.


Akibat dari perbuatannya, pelaku harus mendekam di Mapolres Indramayu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.


"Pasal yang dijerat 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun penjara," tegasnya.


Diketahui, Aksi perampokan dengan menggunakan senjata api tersebut terjadi di salah satu minimarket di Desa Gabus Kulon, Kecamatan Gabus Wetan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada Sabtu (10/02/2024) malam.


Dalam aksinya, pelaku sempat mengancam pegawai minimarket dengan menodongkan pistol yang dibawanya. Aksi perampokan tersebut viral di media sosial, dari rekaman kamera pengawas, terlihat pelaku hanya seorang diri dan menenteng pistol.

(oro/ fis)


 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral