Rilis pelaku polisi gadungan oleh Polrestabes Bandung..
Sumber :
  • Ilham Ariyansyah

Mengaku Sebagai Anggota Polri, Polisi Gadungan di Bandung Peras Korbannya Hingga Ratusan Juta

Rabu, 6 Maret 2024 - 15:17 WIB

Bandung, tvOnenews.com - Mengaku sebagai anggota Polri, seorang pria bernama David Heydar Pratama, asal Kota Palembang ditangkap pihak Polrestabes Bandung, Jawa Barat. 

Selain mengaku sebagai anggota Polri, tersangka David juga menipu seorang gadis warga Bandung hingga mencapai ratusan juta rupiah.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menyampaikan, dalam aksinya, tersangka David mengaku polisi bernama Antonius Felix Rompas dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) yang bertugas di Bareskrim Mabes Polri.

"Kasus penipuan ini pelaku mengaku anggota Polri dan memacari atau meminjam uang kepada korban, karena yang bersangkutan memakai atribut kepolisian, maka dari itu korban merasa tertipu," kata Kombes Pol Budi Sartono saat konferensi pers di Polsek Regol pada Rabu (6/3/2024). 

Tersangka dan korban yang awalnya berkenalan melalui aplikasi Tinder semakin akrab, hingga percakapan berlanjut ke WhatsApp. Seiring berjalannya waktu mereka pun akhirnya berpacaran dan sering bertemu. Pelaku berjanji akan menikahi korban.

"Selama berpacaran, tersangka meminjam uang korban. Pertama Rp 40 juta dengan alasan ada masalah sehingga harus menjalani sidang kode etik. Selanjutnya, pelaku kembali meminta uang Rp 90 juta dan beberapa kali permintaan lain. Karena tidak tega. Korban terpaksa menggadaikan BPKB mobilnya untuk memenuhi permintaan pelaku," katanya.

Setelah dipinjamkan uang kedua kalinya, ternyata tersangka sudah tidak bisa dihubungi kembali, sehingga korban berinsial NRS pada Senin 4 Maret 2024, melaporkan ke kasus tersebut ke Polsek Regol. Setelah menerima laporan, penyidik Unit Reskrim Polsek Regol memburu pelaku dan berhasil menangkapnya. 

Dalam kasus ini, korban pun mengalami total kerugian mencapai Rp 165 juta rupiah. 

"Barang bukti yang kita amankan yaitu seragam PDL Polri dengan atribut lengkap, kemudian 1 rompi hitam, 1 kaos Polisi, Pilket kemudian Pin Reserse, Topi dan korek berbentuk senjata api pistol, kemudian kartu kredit Bank Mega dan rekening korban, bukti chat korban dan pelaku," ucap Kapolrestabes Bandung. 

Budi melanjutkan, pelaku yang menggunakan modus penipuan tersebut bakal terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. 

"Tersangka dijerat pasal 33 78 KHUP tentang penipuan dengan kurungan kurang Lebih 4 tahun penjara," tandasnya.(ila/rfi)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral