- tvOnenews.com - Ilham Ariyansyah
Bawaslu Kabupaten Bandung Barat Putuskan 6 Ketua PPK Terbukti Gelembungkan Suara Caleg DPR RI
Bandung Barat, tvOnenews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) memutuskan enam orang ketua panitia pemilihan kecamatan (PPK) terbukti melakukan kecurangan dengan menggelembungkan jumlah suara salah seorang calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Repubik Indonesia (DPR RI) di daerah pemilihan (Dapil) 2 Jawa Barat (Jabar).
Keputusan tersebut setelah dilakukan serangkaian sidang yang digelar oleh Bawaslu. Dari hasil sidang Bawaslu menjatuhkan putusan bahwa terlapor terbukti melakukan pergeseran suara terhadap Caleg) DPR RI di Dapil 2 Jabar.
Bawaslu juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengembalikan suara sesuai C1 hasil di 350 tempat pemungutan suara (TPS) yang berada di 6 Kecamatan di Bandung Barat.
Didalam putusan tersebut pengembalian suara di 350 TPS yang terindikasi curang tersebut diberikan waktu dua hari setelah putusan sidang.
"Sesuai putusan sidang, pergeseran suara harus segera dikembalikan dalam waktu dua hari sesuai C1 hasil di 350 TPS," ujar ketua Bawaslu KBB, Riza Nasrul Falah usai sidang putusan yang dilaksanakan di kantor Bawaslu KBB pada Kamis (07/03/2024).
Riza mengatakan, 6 PPK yang merupakan terlapor mengakui adanya kesalahan dalam penginputan D1 yang dinaikan ke aplikasi Sirekap.
Bahkan, kata Riza, 6 PPK memberikan alasan bahwa aplikasi Sirekap mengalami error, ehingga tidak terkunci saat pleno tingkat kecamatan.
"Fakta yang terungkap di persidangan juga ternyata aplikasi Sirekap tidak terkunci di pleno kecamatan,"katanya.
Riza menyebutkan, pihak Bawaslu KBB akan melakukan kajian terkait alasan terlapor dalam kasus pergeseran suara yang menguntungkan caleg DPR RI fraksi Nasdem Dapil Jabar 2 tersebut.
" Kita akan melakukan kajian, "tuturnya.
Selanjutnya, Riza menjelaskan, untuk Kecamatan Parongpong tidak terbukti adanya pergeseran suara. Namun, Kecamatan Padalarang terbanyak pergeseran suara.
"Kecamatan Parongpong tidak terbukti, tetapi untuk Kecamatan Padalarang justru paling banyak pergeseran suara,"ucapnya.
Sebelumnya, Salah satu terlapor yang merupakan ketua PPK Cikalongwetan, Bandung Barat, Abdurohman menyampaikan, pihaknya mengakui adanya kesalahan data yang disebabkan human error saat penginputan D1 yang dinaikan ke Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
"Hasil dari sidang barusan sebenarnya kita semua human error, karena pada saat penginputan dari D1 yang dinaikkan ke Sirekap ada sebagian kesalahan data,"dalihnya.
Abdurohman mengatakan, pihaknya dan kelima ketua PPK lainnya membawa salinan D1 dan pelapor membawa salinan C hasil.
Ia mengaku akan menerima segala keputusan dari Bawaslu terkait kesalahan yang pihaknya lakukan.
"Apapun keputusan yang di keluarkan oleh majelis besok kita sepakat PPK yang terlapor akan menyesuaikan sesuai instruksi yang diberikan Bawaslu KBB,"katanya.
Disinggung terkait human error, kata Abdurohman, hal tersebut dikarenakan kondisi dan stamina tubuh semua petugas sudah mengalami kelelahan. Sehingga berpatokan rekapitulasi surat suara sah parpol dan caleg dijumlahkan per-Desa.
"Kita patokannya kesana, karena tidak ada satu parpol pun yang dirugikan pada dasarnya. Tetapi setelah ada pelaporan kita akhirnya tahu pepermasalahannya,"katanya.
(ila/ fis)