Sumber :
- Antara
Polres Sukabumi Kota Tangkap Dua Pelaku Perusakan Rumah Ketua PPK
Kamis, 7 Maret 2024 - 19:12 WIB
"Hingga saat ini kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota untuk mengungkap motif perusakan tersebut," tambahnya.
Akibat ulahnya, kedua tersangka terancam hukuman kurungan penjara selama 6 tahun sesuai Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP.
(ant/ fis)