Sumber :
- Eko Hadi
Kasus Pembunuhan Indriana, Bogor Dipilih Menjadi Tepat Eksekusi, Ini Alasan Para Pelaku
Jumat, 8 Maret 2024 - 16:58 WIB
Ditambahkan Surawan, tersangka dikenakan pasal 40 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
“Di samping itu kita terapkan pasal 365 ayat 4 tentang pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Tiga-tiganya sama,” pungkasnya.(eh/rfi)