Surat edaran Zakat Fitr Baznas RI Provinsi Jawa Barar.
Sumber :
  • tvOnenews.com Ilham Ariyansyah

Resmi! Baznas Beri Edaran Nominal Zakat Fitrah Tahun 2024 di 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat

Minggu, 17 Maret 2024 - 16:43 WIB

 Bandung, tvOnenews.com – Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang ditunaikan pada bulan Ramadan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Bentuk dari zakat fitrah bisa berupa bahan makanan pokok yang sesuai dengan kebiasaan masyarakat setempat. Jumlah zakat fitrah yang disarankan adalah sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter per individu.

Zakat fitrah memiliki beberapa tujuan yang penting, di antaranya adalah untuk menunjukkan kepedulian terhadap sesama yang kurang mampu, berbagi kebahagiaan dan kemenangan pada Hari Raya Idul Fitri, membersihkan jiwa seorang Muslim dari sifat kikir.

Sebaiknya zakat fitrah dibayarkan pada pagi hari setelah shalat Subuh menjelang shalat Idul Fitri karena itu dianggap sebagai waktu yang paling afdhal untuk melakukan pembayaran zakat tersebut.

Zakat ini merupakan salah satu dari lima Rukun Islam, selain syahadat, salat, puasa, dan ibadah haji, yang harus dipenuhi oleh individu yang mampu melakukannya.

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat telah mengumumkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1445 H/2024 M di seluruh kota/kabupaten se-Jawa Barat.

Penetapan ini didasarkan pada Surat Edaran Baznas Provinsi Jawa Barat Nomor 117/BAZNAS-JABAR/III/2024 yang diterbitkan pada tanggal 16 Maret 2024.

Besaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras) adalah 2,5 kg beras per jiwa yang dikonsumsi setiap hari, atau setara dengan 3,5 liter per jiwa.

Sedangkan untuk pembayaran dalam bentuk uang, jumlahnya disesuaikan dengan harga pasaran beras di masing-masing kota/kabupaten.

Berdasarkan Surat Edaran Baznas Nomor 163/BAZNAS-JABAR/III/2023, besaran zakat fitrah di berbagai kota dan kabupaten di Jawa Barat untuk Ramadhan 1445 H/2024 M.

Bagi anda masyarakat di Jawa Barat yang ingin membayarkan zakat fitrah, berikut nominal yang sudah diterapkan pemerintah.

1. Kabupaten Bandung: Rp40.000,-
2. Kabupaten Bandung Barat: Rp40.000,-
3. Kabupaten Bekasi: Rp45.000,-
4. Kabupaten Bogor: Rp42.000,-
5. Kabupaten Ciamis: Rp40.000,-
6. Kabupaten Cianjur: Rp40.000,- atau Rp55.000,-
7. Kabupaten Cirebon: Rp40.000,-
8. Kabupaten Garut: Rp41.250,-
9. Kabupaten Indramayu: Rp40.000,-
10. Kabupaten Karawang: Rp38.500,-
11. Kabupaten Kuningan: Rp40.000,-
12. Kabupaten Majalengka: Rp37.800,-
13. Kabupaten Pangandaran: Rp37.500,-
14. Kabupaten Purwakarta: Rp35.000,-
15. Kabupaten Subang: Rp42.000,-
16. Kabupaten Sukabumi: Rp45.000,-
17. Kabupaten Sumedang: Rp40.000,-
18. Kabupaten Tasikmalaya: Rp45.000,-
19. Kota Bandung: Rp40.000,-
20. Kota Banjar: Rp40.000,-
21. Kota Bogor: Rp45.000,-
22. Kota Bekasi: Rp45.000,-
23. Kota Cimahi: Rp40.000,-
24. Kota Cirebon: Rp45.000,-
25. Kota Depok: Rp45.000,-
26. Kota Sukabumi: Rp37.500,-
27. Kota Tasikmalaya: Rp45.000,-

(ila/ fis)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral