Satpol PP merazia tempat hiburan malam di Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sumber :
  • Antara

Langgar Perda Ramadhan, Satpol PP Bogor Bubarkan Puluhan Pemandu Lagu di Tempat Hiburan Maalam

Senin, 18 Maret 2024 - 15:09 WIB

Kabupaten Bogor, tvOnenews.com -  Melanggar Peraturan Daerah (Perda) Ramadhan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melakukan aksi pembubaran puluhan pemandu lagu di tempat hiburan malam di wilayah Sukaraja.

Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor Rhama Kodara di Sukaraja, Senin (18/03/2024), mengungkapkan bahwa puluhan pemandu lagu tersebut dibubarkan saat sedang berkumpul larut malam di sebuah tempat karaoke.

Saat dirazia oleh petugas Satpol PP, mereka dalam kondisi sedang tidak beraktivitas memandu lagu.

"Dengan alibi bukber (buka puasa bersama) di sini. Kita sebagai petugas tidak langsung percaya, akhirnya kita bubarkan, kita tutup," ungkap Rhama.

Meski belum dapat memastikan tempat hiburan malam yang dirazia tersebut beroperasi, tapi ia mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya jika tempat itu terbukti beroperasi selama bulan Ramadan 1445 Hijriah.

"Kita belum dapat membuktikan, tidak ditemukan aktivitas (tempat hiburan malam) hanya ada pemandu lagu, apabila berikutnya terbukti ada aktivitas kita tutup paksa, kita pasang PPNS, segel sementara," ujarnya.

Rhama pun menghimbau agar para pengelola tempat hiburan malam untuk mengikuti peraturan yang ada, untuk menjaga kondusifitas di bulan Ramadhan.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:54
01:35
02:15
06:15
00:52
04:05
Viral