Sumber :
- Ilham Ariyansyah
Ini Jadwal Penukaran Uang Lembaran Baru di Kas Keliling Kota Bandung
Rabu, 20 Maret 2024 - 13:35 WIB
Pengaturan jumlah penukaran uang Rupiah dipesan melalui kas keliling sebagai berikut:
Penukaran uang Rupiah logam dapat dilakukan dengan jumlah sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) keping, untuk setiap pecahan uang Rupiah logam.
Penukaran uang Rupiah kertas dilakukan dalam kelipatan setiap 100 (seratus) lembar untuk setiap pecahan uang Rupiah kertas, dengan jumlah uang Rupiah kertas yang dapat dipesan mengikuti alokasi yang telah ditetapkan Bank Indonesia.
Bank Indonesia dapat memberikan uang Rupiah kepada masyarakat menggunakan uang dalam berbagai jenis tahun emisi yang masih berlaku, sebagai alat pembayaran yang sah.
Dalam penukaran uang lembaran baru masyarakat pun diwajibkan membawa identitas kartu penduduk (KTP).(ila/rfi)