Pelaku pengeroyokan dengam batu ditangkap polisi.
Sumber :
  • tvOnenews.com - Cepi Kurnia

Pelaku Pengeroyokan Sadis Kepala Dipukul Batu di Bandung Berhasil Ditangkap Polisi

Selasa, 23 April 2024 - 11:27 WIB

Bandung, tvOnenews.com - Pelaku pengeroyokan sadis hingga korbanya tersungkur karena digetok memakai batu di Jalan Raya Laswi Ciparay, Bandung, Jawa Barat, akhirnya berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Bandung.

 

Ada enam orang pelaku pengeroyokan terhadap Hamdani Mustopa (23 ) dan Aldi Ardiansyah (24). Empat orang pelaku diantaranya anak di bawah umur berinisial Z, SI, RF dan FY sedangkan dua pelaku lainnya Andika (19) dan Aditya (20).

 

"Alhamdulillah Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di Ciparay dalam kurun waktu tidak lebih dari 1x24 jam," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo dalam keterangannya,  Senin (22/04/2024).

 

Ia mengatakan peristiwa pengeroyokan terjadi Jumat (19/04/2024) di Jalan Laswi Ciparay kemudian korban melaporkan kejadian tersebut tanggal 20 April. Pada tanggal 20 April tepatnya siang hari pelaku diamankan.

 

"Tadinya 10 orang, yang melakukan pemukulan enam orang kami tangkap,"katanya.

 

Kapolres mengatakan korban Hamdani mengalami luka retak di bagian tengkorak karena benturan dari batu. Selain itu, terdapat serpihan batu di bagian belakang kepala korban. 

 

"Korban mengalami perawatan dimana tengkorak ada serpihan batu, membuat tengkorak dekok (cekung) ke dalam ada retak,"katanya.

 

Ia mengatakan motif para pelaku mengeroyok korban karena cemburu. Mereka tengah berada di sebuah kafe di Ciparay kemudian melihat pacarnya bersama kedua korban.

 

"Pacarnya menanyakan kepada korban kemudian saat diskusi terjadi, teman dari pacarnya ini tersangka lain melakukan pemukulan. Dilakukan pemukulan dari tersangka lain hingga memukul memakai batu," kata dia.

 

Kusworo mengatakan para pelaku dijerat pasal 170 ayat 2 yaitu melakukan kekerasan bersama-sama mengakibatkan luka berat. Ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

 

"Ada pun enam pelaku, empat di bawah umur dan dua ada dewasa. Namun, demikian walau tidak dihadirkan keenam pelaku akan diterapkan sesuai prosedur berlaku," kata dia.

 

Ia mengingatkan orang tua untuk menjaga anak-anak mereka. Sebab apabila mereka melakukan tindakan yang berdampak ke hukum akan merugikan. 

 

(cep/ fis)

 

 

 


 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:11
01:13
41:46
01:00
01:15
01:05
Viral