- tim tvOne/Cepi Kurnia
Viral Pelecehan Seksual Lewat Game Online Mobile Legends, Polisi Bongkar Kronologi Pelaku Pedofil Minta Kirim Foto dan Video Celana Dalam
Bandung, tvOnenews.com - Kasus viral dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur lewat jalur game online Mobile Legends dan WhatsApp akhirnya terungkap.
Ditreskrimsus Polda Jawa Barat (Jabar) mengamankan pria berinisial YPS (27) asal Sumatera Utara (Sumut) yang diduga melakukan tindakan asusila pedofil.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast menuturkan pelaku dapat diamankan seusai tim cyber melakukan operasi.
Dia mengatakan pelaku diduga melakukan tindak asusila lewat game onlie Mobile Legends, lalu ke aplikasi WhatsApp, terhadap anak di bawah umur berusia 13 tahun asal Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
Sebelumnya, dalam utas di media sosial, terungkap mudus pelaku YPS yang meminta foto dan video vulgar kepada anak perempuan di bawah umur.
"Tersangka meminta foto dan video korban untuk menunjukkan kemaluan korban dengan menggunakan pakaian ketat dan memakai celana dalam," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Mapolda Jabar, Rabu (1/05/2024).
Kombes Pol Jules mengatakan kronologi pelecehan seksual itu terjadi sekitar bulan Februari 2024.
Menurutnya, korban berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi game online Mobile Legends dengan nama akun call me opah.
Kemudian, korban dan tersangka menjalani komunikasi melalui aplikasi tersebut.
Setelah itu, korban menjalin komunikasi dengan menggunakan aplikasi WhatsApp.
"Dan sekitar bulan April tersangka sering meminta foto berupa kemaluan korban dengan pakaian ketat dan celana dalam," jelasnya.
"Selain itu, tersangka juga mengirimkan kemaluannya kepada korban yang dikirimkan melalui WhatsApp. Tersangka juga meminta foto dan video korban tanpa menggunakan pakaian dalam," tambahnya.
Kombes Jules mengatakan jika kemauan tidak dipenuhi korban, tersangka mengancam atau menakuti dengan cara melukai diri sendiri, dengan mengirimkan video tangan tersangka yang terluka atau berdarah.
"Korban yang di bawah umur hingga ketakutan, dan terpaksa melakukan kemauan itu," kata dia.
Dalam kejadian itu sejumlah saksi telah diperiksa tiga orang dan barang bukti yang diamankan sejumlah handphone, celana dalam tersangka.
"Atas perbuatannya tersangka melanggar pasal tentang Udang Udang ITE dan tindak pidana kekerasan, serta perlindungan anak ancaman hukuman lima tahun penjara," katanya.
Sementara atas kejadian itu Ditkrimsus Polda Jabar akan terus melakukan patroli cyber untuk terutama pada judi online dan game online yang mengarah pada tindak pidana kriminal.(cep/lgn)