Polisi menangkap pencuri di kios ayam goreng.
Sumber :
  • tvOnenews.com - Ilham Ariyansyah

Sempat Viral, Pelaku Pencurian di Kios Ayam Goreng Cimahi Berhasil Diringkus Polisi 

Jumat, 10 Mei 2024 - 17:40 WIB

Cimahi, tvOnenews.com - Seorang pria merampok kios ayam goreng di Jalan Lokomotif, RT 07/14, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi hingga akhirnya dia diringkus polisi, Kamis (09/05/2024). 

 

 

Aksi pelaku bernama Iwan Irawan (41) alias Wanto tersebut sempat viral di media sosial pada 6 Mei 2024 kemarin. Lantaran saat pelaku beraksi terekam oleh kamera CCTV kios tersebut. 

 

 

 

Beruntung pasca kejadian perampokan pemilik kios langsung melaporkan aksi tersebut ke Polsek Cimahi dan polisi langsung melakukan penyelidikan.

 

 

Kasi Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat mengatakan, dalam melakukan aksinya, pelaku merusak gembok pintu kios ayam goreng dengan cara mencongkel menggunakan obeng yang sudah dibawa sebelumnya oleh pelaku dari rumah.

 

 

"Kemudian mengambil satu buah magic com, tabung gas 3 kilogram dan dua buah timbangan digital kapasitas 2 kilogram dan 3 kilogram," ujarnya saat dihubungi, Jumat (10/05/2024).

 

 

Setelah mendapatkan semua barang curian, kata Gofur, kemudian tabung gas 3 kilogram dan magicom dijual melalui Facebook dengan harga Rp 220 ribu, sedangkan untuk timbangan digital di simpan oleh pelaku.

 

 

Gofur mengatakan, aksi perampokan tersebut sempat viral di sosial media karena terekam CCTV, sehingga bukti rekaman CCTV itu menjadi petunjuk bagi polisi untuk memburu pelaku.

 

 

"Kemudian Unit Reskrim Polsek Cimahi dan anggota Bhabinkamtibmas Padasuka melakukan cek TKP, lalu dilanjutkan melakukan penyelidikan," kata Gofur.

 

 

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan CCTV, kata Gofur, akhirnya polisi mendapat petunjuk hingga akhirnya pelaku perampokan di kios ayam goreng milik Siti Zulaekho tersebut mengarah kepada Iwan.

 

 

"Akhirnya pelaku ditangkap tanpa perlawanan pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 pukul 01.00 WIB di daerah Padasuka, Kota Cimahi,"ungkapnya.

 

 

Atas perbuatannya, kata Gofur, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

 

(ila/ fis)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral