- Ìstimewa
Cover Story One : Petaka Bus Maut Wisata Sekolah
Polda Jabar Menetapkan Sopir Bus Sebagai Tersangka
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jabar menetapkan Sadira (51) sopir Bus Trans Putera Fajar sebagai tersangka kasus kecelakaan maut di Jalan Raya Ciater, Subang, Sabtu (11/05/2024) kemarin. Bus yang membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Kota Depok tersebut mengalami kecelakaan hingga menyebabkan 11 meninggal dunia.
"Dari hasil pemeriksaan penyidik Unit Laka Lantas Polres Subang dan Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar menetapkan sopir Bus Trans Putera Fajar bernama Sadira sebagai tersangka dalam kecelakaan bus," kata Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Wibowo, Selasa (14/05/2024) di Subang.
Wibowo mengatakan telah melakukan langkah penyelidikan secara cepat. Penyelidikan melakukan metode traffic accident analysis yang dilakukan Ditlantas Polda Jabar, Satlantas Polres Subang dan Korlantas Polri.
"Kami telah melakukan pemeriksaaan secara estafet hingga hari ini terhadap 13 orang, pengemudi, kernet, penumpang bus, masyarakat yang mengetahui peristiwa ini, dua saksi ahli, pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Subang dan pihak agen travel," ucapnya.
Wibowo juga mengungkapkan pihaknya juga telah memeriksa fisik bus yang terguling. Hasil penyelidikan, tidak ditemukan bekas pengereman dan hanya didapati tanda gesekan bus dan aspal.
"Hasil olah TKP tidak ditemukan bekas pengereman yang ada hanya bekas tanda gesekan bus dan aspal. Artinya kendaraan saat melaju hingga terjadi kecelakaan tidak menggunakan rem," ungkapnya.
Wibowo melanjutkan didapati fakta bahwa sopir bus mengetahui kondisi rem bus bermasalah. Hal itu didukung oleh fakta bahwa sopir sempat memperbaiki rem bus dua kali di dekat Gunung Tangkuban Parahu dan di rumah makan di Ciater.