- tvOnenews.com - Cepi Kurnia
Polisi Jadwalkan Periksa Kembali Terpidana Kasus Vina
Bandung, tvOnenews.com - Kasus Pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky yang terjadi 2016 di Cirebon, Jawa Barat kini kembali mencuat lagi setelah kisahnya diangkat ke layar lebar. Delapan tahun pembunuhan itu berlalu polisi masih belum berhasil menangkap tiga pelaku yang masih buron.
Bahkan pihak kepolisian pun baik dari Jajaran Polda Jabar, hingga Bareskrim Polri turun tangan untuk mengungkap kasus tersebut, termasuk akan melakukan pemeriksaan kembali para terpidana yang saat ini divonis seumur hidup dan mendekam di Lapas Kelas I Cirebon.
Rencana pemeriksaan itu pun dibenarkan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jabar, Robianto bahwa memang benar pihak kepolisian Polda Jabar telah mengirimkan surat permohonan untuk bisa melakukan pemeriksaan.
"Tadi surat permohonan sore ke kanwil kemenkumham Jabar tembusan tadi ada ke kami via wa karena saya sedang ada giat di Jakarta,"kata Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jabar, Rubianto saat dikonfirmasi tvOnemews.com, Senin malam (20/05/2024).
Tentu dari Kanwil Kemenkumham Jabar jika ada surat siap memfasilitasi pemeriksaan dari Polda Jabar untuk kembali mengungkap kasus tersebut.
"Jika ada surat tentu kami siap,"ungkapnya.
Diketahui kasus asus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky kembali viral setelah muncul film Vina: sebelum tujuh hari berdasarkan kisah nyata tersebut pada tahun 2016. Terdapat tiga pelaku yang masih buron yaitu Andi, Dani dan Pegi alias Perong.
Sedangkan 8 orang lainnya telah divonis penjara. Terdiri dari 7 orang dihukum penjara seumur hidup dan satu orang yang masih berusia di bawah umur saat itu 8 tahun penjara yaitu Saka Tatal yang saat ini sudah bebas.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham sebelumnya menyebut petugas masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang buron. Mereka pun mendapati jika nama Andi, Dani dan Pegi merupakan nama panggilan sehingga menjadi kendala dalam proses penyidikan.
Ia pun membantah jika salah satu pelaku merupakan anak dari anggota kepolisian. Jules menyebut bahwa korban Eky yang justru anak dari seorang anggota polisi di Cirebon.
Sedangkan Surawan menyebut delapan orang tersangka yang telah divonis hukuman penjara mencabut keterangan atau berita acara pemeriksaan saat diperiksa di Polda Jawa Barat. Ia masih mendalami alasan dicabut.
(cep/ fis)