Juru Sita PN Bandung membacakan hasil putusan objek-objek yang harus dikembalikan ke BBMC sebagai pemilik sah berkekuatan hukum.
Sumber :
  • tvOnenews.com - Ilham Ariyansyah

PN Bandung Eksekusi Kasus Sengketa Penggunaan Logo dan Atribut "Bikers Brotherhood 1 persen Mother Chapter"

Selasa, 21 Mei 2024 - 13:47 WIB

Bandung, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri (PN) Bandung melakukan eksekusi penyitaan logo Bikers Brotherhood 1 persen Mother Chapter (BB1 % MC) yang berada di Jalan Pajajaran, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (21/05/2024) pagi tadi.

Eksekusi tersebut menindaklanjuti putusan PN Bandung yang memutus permohonan aanmaning atau teguran dari Bikers Brotherhood MC (BBMC) Indonesia sebagai pemggugat kepada BB 1 persen MC sebagai tergugat. Dalam permohonannya penggugat meminta agar tergugat segera mengembalikan logo ke BBMC sebagai pemilik sah karena telah berkekuatan hukum tetap sesuai putusan Мahkamah Agung RI Nomor: 3513K/PDT/2020 Vide Putusan no: 432/PDT.G/2018/PN.BDG Jo no: 115/PDT/2020/PT.BDG Jo no : 3513 K/PDT/2020.

Dalam eksekusi tersebut Juru Sita PN Bandung membacakan hasil putusan objek-objek yang harus dikembalikan ke BBMC sebagai pemilik sah berkekuatan hukum.

Akan tetapi dalam penyitaan tersebut tak nampak satupun atribut maupun logo yang diterpangpang di markas BB 1 persen MC di jalan Padjajaran Bandung.

Juru sita PN Bandung, Rahmat Hidayat, mengungkapkan, pemeriksaan di lokasi tak ditemukan objek-objek yang sudah dilekatkan eksekusi sebelumnya.

Ekesekusi terkait dengan penarikan logo yang dilekatkan sita eksekusi yang berada di Jalan Pajajaran nomor 42, Pasir Kaliki, telah dilaksanakan dengan catatan bahwa objek itu sudah tak ditemukan di lokasi itu.

"Telah dilakukan sita dua, pertama logo di pintu depan tidak ada, dan fasenya ketua umum BBMC 1% tidak ditemukan di dalam,"kata Rahmat Hidayat dilokasi eksekusi.

"Terkait dengan pemeriksaan lokasi seperti yang disampaikan oleh pa tri bahwa tidak ditemukan objek-objek yang telah diletakkan sita eksekusi sebelumnya,"ucapnya.

Sehingga pelaksanaan eksekusi terkait dengan penarikan logo yang dilekatkan sita eksekusi berada di Pajajaran 42 pasirkaliki, Bandung telah dilaksanakan dengan catatan bahwa objek tersebut sudah tidak ditemukan di lokasi tersebut seperti itu kesimpulannya dan itu akan di catat ke berita acara pelaksanaan hari ini. 

"Dengan hal-hal yang lainnya bersifat administrasi itu nanti akan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya,"ucap Rahmat.

Mengenai objek objek penyitaan yang tidak ada dilokasi sekertariat Jalan Padjadjaran, Rahmat mengatakan dirinya hanya bertugas untuk melaksanakan perintah dalam surat penetapan.

"Terkait dengan pertanyaan lain mengenai pelaksanaan sita eksekusi, kami juru sita hanya melaksanakan perintah penetapan, adapun hal-hal yang akan ditanyakan silahkan menghubungi humas pengadilan negeri Bandung,"ungkapnya.

(ila/ fis)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:28
01:07
03:16
43:11
04:17
01:49
Viral