Polres Cimahi menangkap 16 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor.
Sumber :
  • tvOnenews.com - Ilham Ariyansyah

16 Pelaku Curanmor dan Begal Berhasil Diringkus Polres Cimahi

Selasa, 28 Mei 2024 - 11:22 WIB

Cimahi, tvOnenews.com - Polres Cimahi berhasil meringkus 16 tersangka kasus kejahatan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) sepanjang operasi keselamatan lodaya 2024. Dari 16 tersangka yang berhasil diamankan tersebut 3 diantaranya seorang residivis. 

"Kasus-kasus pencurian berat termasuk pencurian dalam bermotor dapat kami sampaikan bahwa para Cimahi telah melaksanakan operasi Lodaya tahun 2024 ini tertanggal 11 sampai dengan 20 Mei tahun 2024 ini. Jajaran berhasil mengamankan 16 tersangka di mana tersangka ini juga ada tiga orang residivis di kasus curanmor,"kata Kapolres Cinami AKBP Aldi Subartono di Mapolres Cimahi, Senin (27/05/2024). 

Aldi menyebut pelaku yang ditangkap bukan warga cimahi saja, namun ada tersangka yang berasal dari Sukabumi dan Bogor Jawa Barat. 

"Tersangka dan satu kasus lain tersangka ini juga selain warga Cimahi juga ada yang berasal dari Sukabumi juga tadi dari Bogor," katanya. 

Menurut Aldi para pelaku sering beroperasi di wilayah Padalarang Bandung Barat dan Kota Cimahi. 

"Daerah operasinya yaitu di Padalarang jadi dari 16 tetangga ini melakukan pencurian dalam bermotor pada umumnya di wilayah hukum Polres Cimahi," ungkapnya. 

Kapolres Cimahi juga mnyampaikan para pelaku saat melakukan aksinya menggunakan kunci T dan kunci palsu kendaraan dan ada juga menggunakan senjata tajam untuk menakuti korban. 

"Kemudian modusnya untuk curas ini yang di Rajamandala menghentikan mengancam korban kemudian untuk yang curanmor ini melakukan pencurian dengan menggunakan Kunci T ataupun menggunakan kunci palsu," katanya. 

Dari hasil penangkapan para pelaku ini Polres Cimahi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 19 kendaraan bermotor dari hasil curian. 

"Kemudian dapat kami sampaikan pula dari hasil penindakan Polres Cimahi berhasil menyita 19 unit sepeda motor seperti kita lihat di depan kemudian beberapa barang bukti lainnya berhasil disita," ujarnya. 

Aldi Suhartono menyampaikan pelaku terancam hukuman 7 tahun dan 4 tahun bagi penadah. 

"Terhadap para tersangka kita kenakan pasal 363 atau pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara termasuk dari sana ini terdapat beberapa orang sebagai penadah terkena pasal 480 kalau dengan ancaman hukuman 4 tahun," tandasnya. 

(ila/ fis)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral