Sumber :
- tvOnenews.com - Ilham Ariyansyah
Alamak! Dua Pemuda Asal Kabupaten Bandung Diringkus Polisi Karena Bangun Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan
Selasa, 28 Mei 2024 - 11:31 WIB
"Setelah mendapatkan link barang-barang sebagai bahan baku ini yang bersangkutan sudah 4 hari melakukan uji coba dan baru melakukan transaksi penjualan sebanyak 4 titik,"ucapnya.
Di titik keempat, Kusworo mengatakan anggota Polsek Nagreg yang menyamar dengan membeli barang tersebut berhasil menangkap pelaku dan barang bukti seperti alat pembuat tembakau sintetis. Total barang bukti yang disita mencapai Rp 20 juta.
Ia mengatakan kedua pelaku dijerat pasal 114 dan pasal 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang menjadi perantara menjual dan menyerahkan narkotika golongan 1. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun pidana penjara dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar.
(ila/ fis)