S, Pelaku Penganiayaan dan Penyekapan Anak 5 Tahun di Sumedang.
Sumber :
  • Lutfi Setia Rafsanjani

Anak 5 Tahun Disekap dan Dirantai di Sumedang, Pelaku Berinisial S Jadi Tersangka dan Beberkan Alasan Penyekapan

Kamis, 6 Januari 2022 - 20:35 WIB

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat 1, ayat 2, dan ayat 4 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun Penjara. 

Pelaku Belenggu Tangan dan Kaki Korban dengan Rantai Besi

Warga perumahan komplek Anggrek Regency, di kawasan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (5/1/22) siang, dikagetkan dengan ditemukannya seorang anak berusia sekitar 5 tahun yang diduga menjadi korban penyekapan.

Ketika ditemukan, kondisi anak tersebut dalam keadaan telentang dengan kondisi tangan dan kakinya terikat rantai besi, serta terdapat luka di sekitar bagian wajah.

Keadaan korban saat ditemukan oleh warga di lantai 2

Menurut salah seorang warga, Rina, terungkapnya penemuan bocah yang diduga disekap ini, berawal saat warga mencium aroma bau gosong di rumah tersebut, dan mengira ada kebakaran. Petugas keamanan perumahan yang mendapat laporan warga langsung mendobrak pintu rumah, dan mendapati sang bocah dalam keadaan terikat rantai di salah satu kamar di lantai dua.

Meski rumahnya berdekatan, tutur Rina, ia tidak pernah mendengar suara ada anak menangis, atau orang tuanya marah-marah. Bahkan, tetangga di lokasi pun tidak menyangka dan kaget dengan ditemukannya anak dalam keadaan terikat rantai tersebut. (Lutfi/act)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral