- Lutfi Setia Rafsanjani
Anak 5 Tahun Disekap dan Dirantai di Sumedang, Pelaku Berinisial S Jadi Tersangka dan Beberkan Alasan Penyekapan
Kabupaten Sumedang, Jawa Barat - Polisi menetapkan S (53) sebagai tersangka pelaku penyekapan dan kekerasan terhadap bocah berinisial R berusia 5 tahun yang disekap dan dirantai di Perumahan Komplek Anggrek Regency No.27, RT 04 RW 10, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, pelaku membeberkan alasan di balik penyekapan korban. Anak lima tahun itu disekap dan dirantai lantaran pelaku merasa tidak kuat dengan kelakuan korban hingga mengikatnya menggunakan rantai besi.
"Pengakuan tersangka, korban disekap dari pagi. Hingga saat rumah itu di bongkar paksa oleh warga sampai pukul 12.30 siang masih dalam keadaan terikat, sehingga pas ditemukan ada bekas kotoran di celana korban," kata AKBP Eko Prasetyo Robbyanto saat menggelar press rilis di Mapolres Sumedang, Kamis (6/1/22)
Terkait kemunculan kepulan asap di rumah pelaku, kata Kapolres, pihaknya masih melakukan pendalaman dan meminta keterangan dari pelaku lantaran pengakuannya masih berbelit-belit.
"Saat ini kami masih melakukan pendalaman dan akan meminta dari pihak-pihak yang ikut dengan ini, khususnya yang disampaikan oleh tersangka bahwa ia dititipi kakek dari anak tersebut untuk merawatnya akan kami dalami. Karena posisi kakek dari anak ini ada di Lampung, dan pengakuan tersangka korban tinggal bersamanya sudah 2 tahun," ucapnya.
Selain disekap, lanjut Eko, korban juga mengalami sejumlah luka akibat kekerasan dari benda tumpul bekas penganiayaan yang diduga dilakukan tersangka kepada korban. Pengakuan korban, menurut Kapolres, alami kekerasan dengan cara dicubit dan disiram minyak panas.
"Saat ini kondisi korban sehat dan sedang dirawat oleh tim trauma healing Polres Sumedang. Kami juga bekerja sama dengan pihak Biddokes Polda Jabar untuk merawat anak itu. Sehingga diharapkan traumanya terhadap luka-luka tersebut bisa disembuhkan dan bisa menjadi normal kembali," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat 1, ayat 2, dan ayat 4 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun Penjara.
Pelaku Belenggu Tangan dan Kaki Korban dengan Rantai Besi
Warga perumahan komplek Anggrek Regency, di kawasan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (5/1/22) siang, dikagetkan dengan ditemukannya seorang anak berusia sekitar 5 tahun yang diduga menjadi korban penyekapan.
Ketika ditemukan, kondisi anak tersebut dalam keadaan telentang dengan kondisi tangan dan kakinya terikat rantai besi, serta terdapat luka di sekitar bagian wajah.
Menurut salah seorang warga, Rina, terungkapnya penemuan bocah yang diduga disekap ini, berawal saat warga mencium aroma bau gosong di rumah tersebut, dan mengira ada kebakaran. Petugas keamanan perumahan yang mendapat laporan warga langsung mendobrak pintu rumah, dan mendapati sang bocah dalam keadaan terikat rantai di salah satu kamar di lantai dua.
Meski rumahnya berdekatan, tutur Rina, ia tidak pernah mendengar suara ada anak menangis, atau orang tuanya marah-marah. Bahkan, tetangga di lokasi pun tidak menyangka dan kaget dengan ditemukannya anak dalam keadaan terikat rantai tersebut. (Lutfi/act)