Bupati Indramayu Nina Agustina.
Sumber :
  • Istimewa

Perpanjang Masa Jabatan Kuwu, Bupati Nina Agustina: Harus Kerja Nyata untuk Bangun Desa

Jumat, 21 Juni 2024 - 14:04 WIB

tvOnenews.com - Bupati Indramayu Nina Agustina, kembali Mengukuhkan Ratusan Kuwu di Kabupaten Indramayu pada Kamis (20/6/2024). Total ada 167 Kuwu yang dilantik, untuk perpanjangan masa Jabatan Kuwu Selama 2 tahun.

Bupati Indramayu Nina Agustina dalam sambutannya menegaskan, perpanjangan masa jabatan Kuwu tersebut merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Selain itu, Bupati Nina juga menegaskan kepada seluruh Kuwu yang dikukuhkan, agar setelah dilakukan pengukuhan selanjutnya para Kuwu harus bekerja secara maksimal, memberikan dedikasi yang tinggi, dan pikirannya dalam melaksanakan tugas untuk mengayomi, melayani, dan membina masyarakat untuk lebih baik lagi menuju pembangunan desa dan masyarakat lebih sejahtera, serta Indramayu yang bermartabat.

“Intinya para Kuwu yang telah dikukuhkan harus melaksanakan kerja baik kerja nyata dalam membangun desanya,” tegas Nina.

Lanjut Bupati Nina Agustina menegaskan, dalam melaksanakan pembangunan, para Kuwu juga harus menggunakan Dana Desa dengan amanah. Ia tidak mau di tengah jalan terdengae kabar tidak menyenangkan dari Kuwu yang dikukuhkan.

“Jangan lagi ada penyimpangan penggunaan Dana Desa. Para Kuwu tetap harus menjaga sikap dan perilakunya,” kata Nina.

Selain itu, Para Kuwu yang telah dikukuhkan tersebut harus memperbanyak inovasi di desanya agar layanan kepada masyarakat makin baik. Hal lain yang juga harus diperhatikan para Kuwu adalah percepatan zero stunting di desanya.

Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, Jajang Sudrajat melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa, A. Sulaeman mengatakan, pengukuhan kali ini harusnya dilakukan terhadap 170 Kuwu. Namun karena 3 Kuwu saat ini sedang dalam proses pemberian sanksi akhirnya hanya 167 Kuwu yang dikukuhkan.

“Tiga Kuwu yang tengah diberikan sanksi yaitu Kuwu Ujunggebang, Sukagumiwang, dan Anjatan Utara. Sehingga hari ini tidak diikutsertakan pada pengukuhan,” papar Sulaeman.

Pengukuhan 167 Kuwu digelar di Pendopo Indramayu, Acara tersebut turut dihadiri seluruh Kepala SKPD, Camat, Istri Kuwu, dan para keluarga yang ingin menyaksikan prosesi pengukuhan tersebut.(chm)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
13:59
00:48
01:35
05:42
01:31
00:54
Viral