- Antara
Tawuran Pelajar Kian Meresahkan. Polresta Bogor Bubarkan Tawuran Pelajar Bersenjata Tajam
Kota Bogor, tvOnenews.com - Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, membubarkan aksi tawuran pelajar dengan senjata tajam di Jalan Achmad Adnawijaya, Kelurahan Tegal Gundil, yang menyebabkan satu orang korban.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di Kota Bogor, Senin (22/07/2024), mengungkapkan peristiwa itu terjadi pada Kamis (18/07/2024) petang, di mana sekelompok pelajar itu berkejaran sambil mengacungkan senjata tajam dengan membabi buta.
Saat kejadian, kata Bismo, anggota kepolisian yang sedang patroli berupaya membubarkan tawuran tersebut. Bahkan memberi tembakan peringatan ke udara.
“Dengan kehadiran petugas Polri di lokasi berusaha untuk menghentikan itu semua, menghentikan adanya korban, dan menghentikan tindak pidana, dengan melakukan tembakan peringatan ke atas,” kata Bismo.
Ia menyampaikan, peristiwa itu disaksikan oleh warga karena tawuran itu terjadi sekitar pukul 18.00 WIB, dan warga masih banyak yang melintas di jalan tersebut.
Setelah dilakukan tembakan peringatan yang kedua, Bismo menyebut, tawuran masih terus berlanjut. Bahkan, dua kelompok tersebut masih berkejar-kejaran ke arah Taman Corat Coret.
Di tengah jalan, korban terjatuh sambil meringkuk melindungi kepalanya, lantaran para pelaku berusaha terus menerus membacok korban hingga korban terbacok di bagian tangan. Alhasil, anggota polisi kembali melakukan tembakan peringatan yang ketiga kali.
“Diduga mengenai salah seorang pelaku. Setelah kami lakukan penyelidikan dan penyidikan, kami tetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum,” ujarnya.
Polresta Bogor Kota telah menangkap tiga orang pelaku berinisial ME (16), MRI (17), dan GRS (17) yang masih menjalani perawatan di Rumah Sakit PMI Bogor.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal Pasal 76c jo Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 170 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara karena mengakibatkan korban luka berat serta Pasal 1 Angka 1 UU 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.
(ant/ fis)