- tvOnenews.com - Denden Ahdani
Paskibraka Wanita di Kota Santri Dipastikan Berjilbab
Tasikmalaya, tvOnenews.com - Sebanyak 35 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kota Tasikmalaya resmi dikukuhkan di Gedung Juang 45, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, pada Kamis (15/08/2024) sore. Pengukuhan ini berlangsung tanpa ada perubahan dengan aturan berjilbab bagi anggota Paskibraka wanita yang beragama Islam.
Menyikapi isu nasional tentang larangan berjilbab bagi anggota Paskibraka, Kepala Kesbangpol Kota Tasikmalaya, Ade Hendar, menegaskan bahwa aturan tersebut tidak diterapkan di Kota Tasikmalaya yang dikenal sebagai Kota Santri.
"Di Kota Tasikmalaya, tidak ada larangan berjilbab. Sebanyak 18 anggota Paskibraka perempuan yang beragama Islam mengenakan jilbab saat pengibaran bendera. Hanya satu anggota perempuan yang tidak mengenakan jilbab, dan itu karena ia beragama non-Muslim," tegas Ade.
Ade juga menekankan bahwa tidak ada perdebatan mengenai aturan berjilbab ini, meskipun isu tersebut sempat mencuat di tingkat nasional.
"Tidak ada perdebatan. Itu sebabnya kami mengadakan pemusatan latihan, di mana wawasan kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika, dan dasar negara disampaikan dengan jelas," tambahnya.
Selain itu, Ade menyatakan bahwa Kota Tasikmalaya memiliki kultur yang religius dan agamis, sehingga mengenakan jilbab menjadi hal yang lumrah bagi anggota Paskibraka yang beragama Islam.
"Ini sudah menjadi kebiasaan yang berlangsung hingga hari ini, dan kami berharap mereka dapat melaksanakan tugas dengan baik, termasuk hingga penurunan bendera nanti," ujarnya.