Pelaku A-R pelaku pemerkosaan penyandang disabilitas.
Sumber :
  • tvOnenews.com - Ilham Ariyansyah

Paman Bejat! Tega Perkosa Kemenakan yang Penyandang Disabilitas Hingga Hamil

Selasa, 3 September 2024 - 12:45 WIB

Cimahi, tvOnenews.com - Kepolisian Resor (Polres) Cimahi berhasil membekuk A-R pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas hingga hamil yang terjadi di wilayah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. 

Pelaku A-R merupakan paman dari korban dan saat melakukan pemerkosaan dikala itu, keluarga korban sedang menumpang tinggal karena usai terkena musibah tanah longsor pada akhir 2022.

"Pada akhir tahun 2022 keluarga korban terkena musibah berupa longsor yang mengakibatkan tempat tinggal korban dan orang tuanya yang berbeda di Kecamatan Padalarang, akibat peristiwa tersebut korban dan orang tuanya mengungsi dan tinggal di rumah pelaku yang merupakan paman korban yang lokasinya tidak begitu jauh dari rumah tinggal korban,"kata Kapolres Cimahi, AKBP Dr. Tri Suhartanto saat konferensi pers di Mako Polres Cimahi, Selasa (03/09/2024).

"Didalam rumah pelaku tersebut, tinggal istri pelaku, anak angkat yang juga merupakan penyandang disabilitas serta korban dan pelapor,"sambung Tri Suhartanto.

Kemudian pada tahun 2024 keluarga korban memutuskan pindah tempat tinggal bersama ibu dan Korban, lantaran sudah mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Bulan Febuari 2024 pelapor mencurigai bentuk tubuh korban yang berubah menjadi gemuk, kemudian pada saat korban ditanya, korban ke bidan untuk diperiksa dan benar bahwa korban telah hamil.

"Setelah 6 bulan dalam keberadaan hamil keluarga korban curiga ko anaknya ada kelainan dalam bentuk tubuhnya, kemudian diperiksalah dirumah sakit kemudian diketahui korban tengah berbadan dua (hamil),"kata AKBP Tri Suhartanto.

Kemudian pada hari kamis 2 Mei 2024 sekitar pukul 18:00 WIB korban melahirkan seorang anak kemudian korban menceritakan kepada keluarganya bahwa yang menghamilinya korban adalah A-R yang merupakan pamanya sendiri.

"Korban menceritakan kepada keluarga ia disetubuhi sebanyak 4 kali di dua lokasi berbeda,"ujarnya.

Yang pertama dirumah pelaku pada saat tidak ada siapa-siapa dan yang kedua di kebun saat korban diminta oleh istri pelaku mengantarkan makan siang ke saung dekat dengan pelaku bekerja.

"Korban merasa takut karena tinggal dirumah pamannya, mau tidak mau jadi harus melakukannya pada saat itu korban terkena dampak longsor,"kata dia.

Melihat korban yang merupakan penyandang disabilitas, pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap R sebanyak 4 kali sejak tinggal dirumah pelaku.

"Motif untuk kepuasan karena Mungkin korban ini penyandang Disabilitas tidak bisa bertindak (beronta/melawan),"ucap AKBP Tri.

AKBP Tri Suhartanto menjelaskan hasil penyidikan lebih lanjut ternyata pelaku pernah melakukan kekerasan terhadap penyandang lain hingga hamil, bahkan sempat dinikahi. 

"Diketahui juga pelaku sebelum melakukan itu terhadap korban, ternyata pelaku pernah melakukan juga pada penyandang disabilitas juga, sampai hamil dinikahi secara sirih kemudian diceraikan. Jadi kalo melihat korban saat ini korban kedua dari pelaku yang sama,"jelasnya.

Polisi pun menyita sejumlah barang bukti dalam kasus kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas tersebut, yakni berupa pakaian korba, Visum ET repertum dari RSUD Cibabat dan surat keterangan pemeriksaan psikologi forensik.

Kemudian untuk menanggung kejahatan yang dilakukan, pelaku dijerat pasal tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman paling lama 16 tahun.

"Pasal yang diterapkan pasal 6 huruf (C) jo 15 huruf (a) dan huruf (h) undang-undang no.12 tahun 2022 tentang tidak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman paling lama 16 tahun,"pungkasnya.

(ila/ fis)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:27
07:31
02:32
06:34
01:20
02:36
Viral