- tvOnenews.com - Cepi Kurnia
Jelang Masa Perpanjangan Habis Nihil Pendaftar Cakada, Pilkada Kabupaten Cimahi Berpotensi Lawan Kotak Kosong
Bandung, tvOnenews.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Jawa Barat tampaknya ada satu daerah yang berpontensi melawan kotak kosong, yaitu pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kabupaten Ciamis. Sebab hingga perpanjangan pendaftaran peserta pilkada hingga 4 September belum ada yang mendaftar kembali.
Seperti diketahui, pilkada Ciamis baru diikuti oleh satu pasangan bakal calon yang merupakan petahana. Mereka yaitu pasangan Herdiat Sunarya dan Yana D Putra diusung oleh 18 partai politik gabungan parlemen dan nonparlemen.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ciamis Oong Ramdani mengatakan KPU telah memperpanjang masa pendaftaran peserta pilkada hingga tanggal 4 September. Hingga Senin (02/09/2024) belum didapati peserta yang mendaftarkan diri.
"Terkait perpanjangan tahapan ini, KPU menunggu hingga tanggal 4 karena hari ini dibuka perpanjangan pendaftaran hingga tanggal 4. Belum ada permintaan dari partai politik atau gabungan partai politik untuk membuka admin (di website)," ucap Oong belum lama ini.
Oong mengatakan belum ada partai politik yang mencabut dukungan lalu mendaftarkan pasangan bakal calon yang baru. Ia menyebut terdapat tiga partai politik tersisa yang belum memberikan dukungan. Namun, suara mereka tidak cukup untuk mencalonkan pasangan bakal calon.
"Kalau ada pasangan baru harus ada yang keluar (partai politik dari mendukung petahana)," kata Oong.
Oong mengaku masih menunggu peserta pilkada yang akan mendaftarkan diri di pilkada Ciamis. Di samping itu, pemeriksaan kesehatan terhadap pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Ciamis telah dilakukan pada Senin (02/09/2024) di RSUD Ciamis.
Pemeriksaan kesehataan meliputi tes kesehatan jasmani, rohani dan bebas narkoba. Pihaknya bekerja sama dengan rumah sakit di Tasikmalaya sebab terdapat tiga item tes yang tidak bisa dilakukan di RSUD Ciamis.
Oong menyebut hasil pemeriksaan tes menjadi acuan apakah pasangan bakal calon mampu bekerja sebagai Bupati dan Wakil Bupati Ciamis ke depan. Apabila tidak mampu maka kepesertaan di pilkada serentak dibatalkan.
(cep/ fis)