Pasutri di Kota Bandung yang tega membunuh balita anak angkatnya.
Sumber :
  • tvOnenews.com - Cepi Kurnia

Sadis! Pasutri Bunuh Balita 14 Bulan dan Disimpan dalam Ember 

Selasa, 10 September 2024 - 09:10 WIB


Bandung, tvOnenews.com - Entah apa yang telah merasuki pasangan suami istri (pasutri) di Kota Bandung yang tega menganiaya anak angkatnya yang masih balita berusia 14 bulan. Setelah menganiaya, psangan itu kemudian menyimpan jasad anak angkat mereka di dalam ember. 

Kini Satreskrim  Polrestabes Bandung, telah menangkap pasangan suami istri (Pasutri)  yang telah tega menghabisi nyawa anak angkatnya tersebut. 

Kejadin tersebut terjadi disebuah kontrakan di Jalan Sindangsari, RT 01 RW 03, Kelurahan Cipadung Kulon, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung. 

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan petugas mendapati informasi dari Polsek Cileunyi tentang temuan balita yang meninggal dunia sekitar pukul 16.30 WIB, Rabu (04/09/2024) lalu. Diduga korban mengalami tindak kekerasan karena ditemukan sejumlah luka lebam.

"Anggota Polsek Panyileukan, Satreskrim Polrestabes Bandung dan Inafis mendatangi TKp dilakukan olah TKP ditemukan mayat meninggal di dalam ember cat,"kata  Budi didampingi Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman, Senin (09/09/2024).

Budi menuturkan korban dibawa ke rumah sakit dan dilakukan visum. Hasilnya, terdapat dugaan kekerasan yang terjadi kepada korban seperti luka lebam di bagian pipi, dahi dan kepala. Setelah itu, anggota Polrestabes Bandung mengumpulkan seluruh keterangan dan memeriksa dari saksi. 

Ia mengatakan pelaku pasangan suami istri yang merupakan orang tua angkat korban. Mereka yaitu TM dan RM sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Kita tetapkan dua tersangka suami istri TM dan RM yang kebetulan orang tua angkat," kata Budi.

Budi menyebut petugas masih mendalami motif pelaku melakukan aksi penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Termasuk apakah korban sengaja dititipkan kepada pelaku atau orang tua korban yang sengaja menitipkannya.

"Korban dititipkan sejak usia empat bulan," kata dia.

Pihaknya saat ini tengah melengkapi berkas penyidikan untuk diserahkan ke kejaksaan. Akibat perbuatannya, pasutri tersebut dijerat pasal 80 ayat 3 jo 76C undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara. 

(cep/ fis)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:54
01:35
02:15
06:15
00:52
04:05
Viral