- timtvOne - Taufik Hidayah
Berikan Kemudahan Bagi Mayarakat Buat Laporan Polisi, Polres Garut Terapkan Sistem Online Smart SPKT
Garut, Jawa Barat - Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam membuat laporan polisi, Polres Garut menerapkan sistem online smart SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu). Hal tersebut, yaitu agar masyarakat yang membutuhkan informasi laporan tak perlu sulit untuk mendapat persyaratan.
Di awal tahun 2022 Kepolisian Resor Garut sudah menerima ratusan laporan masyarakat yang membuat laporan polisi. Hal itu sesuai data yang masuk ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polres Garut. Dari tanggal 1 januari hingga 28 januari 2022 sudah sebanyak 229 laporan masuk ke SPKT Polres Garut. Laporan itu dirinci dari laporan tipe A, B dan C.
"Data yang masuk di januari di SPKT sudah ada 229 laporan terdiri dari lapora polisi model A sebanyak 32 laporan, laporan polisi model B sebanyak 51 laporan, dan laporan polisi model C sebanyak 136. Ini merupakan cara kami bekerja semuanya harus terungkap," kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Jumat (28/1/22).
Laporan polisi berbagai model itu terdiri dari rincian model kejahatan konvensional, hingga laporan kehilangan.
"LP A yang diregister itu tentang laka lantas, narkoba dan reserse, untuk jenis LP B itu tentang kejahatan konvensional seperti pencurian, penipuan, pembunuhan, pencabulan. Nah yang LP B ini didominasi laporan penipuan dan penggelapan. Untuk LP model C terkait laporan kehilangan seperti surat berharga, kehilangan identitas, kehilangan surat kendaraan," terang Wirdhanto.
Polres Garut juga telah menerapkan sistem online smart SPKT agar bisa membantu masyarakat yang kesulitan mengetahui persyaratan laporan kehilangan.
"Jadi misalnya ada masyarakat yang kehilangan sertifikat tanah, ada yang kehilangan STNK atau kehilangam ijasah, itu kan surat penting, nah kadang masyarakat bingung apa saja persyaratanya, bisa dibuka sistem online, jadi pas ke SPKT seluruh persyaratan tidak ada yang lupa atau ketinggalan, semuanya gratis tak ada yang dipungut biaya," tutup Kapolres.
(Taufik Hidayah/ fis)