Sumber :
- tvOnenews.com - Cepi Kurnia
Ditreskrimsus Polda Jabar, Tetapkan Tersangka Kasus Proyek Fiktif Insentif Nakes RSUD Palabuhan Ratu
Kamis, 3 Oktober 2024 - 15:38 WIB
"Modus operandi, membuat data fiktif dalam hal proses pengajuan dana insentif bagi nakes yang menangani covid-19 kemudian membuat laporan pertanggungjawaban fiktif," kata Jules di Mapolda Jabar, (03/10/2024).
Jules mengatakan DP Direktur RSUD Palabuhan Ratu mengajukan nama-nama tenaga kesehatan yang tidak menangani pasien Covid-19 sebagai titipan untuk mendapatkan insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19. Pengajuan insentif berasal dari dana APBN tahun 2020 dan APBD tahun 2021.
Proses pengajuan tersebut, ia mengatakan DP dibantu oleh SR Kabid Pelayanan dan WB Subkor Pelayanan dan Pembiayaan Kesehatan UPTD RSUD Palabuhan Ratu. Keduanya membuat administrasi pengajuan.