Polda Jabar menetapkan tersangka kasus proyek fiktif insentif nakes RSUD Palabuhan Ratu.
Sumber :
  • tvOnenews.com - Cepi Kurnia

Ditreskrimsus Polda Jabar, Tetapkan Tersangka Kasus Proyek Fiktif Insentif Nakes RSUD Palabuhan Ratu

Kamis, 3 Oktober 2024 - 15:38 WIB

"Hasil pencairan dari tenaga kesehatan diminta kembali untuk dikumpulkan dan digunakan untuk uang kas ruangan Covid-19, dibagi-bagikan ke nakes dan non nakes serta kepentingan pribadi," ungkap dia.

 

Akibat perbuatan para tersangka, Jules mengatakan negara mengalami kerugian mencapai Rp 5.400.550.763 berdasarkan audit BPKP perwakilan Provinsi Jawa Barat. Ketiganya dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindai pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.

 

"Rencana kepada tiga tersangka akan dilakukan tahap dua ke pihak Kejati Jabar," kata Jules.

 

Wadir Krimsus Polda Jawa Barat AKBP Maruly Pardede mengatakan nama-nama tenaga kesehatan yang tidak menangani pasien Covid-19 akan tetapi dimasukkan untuk menerima insentif mencapai 1.300 orang. Insentif yang diperoleh tiap tenaga kesehatan bervariasi mulai dari Rp 7 juta hingga Rp 15 juta. 

Berita Terkait :
1 2
3
4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:49
02:03
02:10
01:29
07:12
02:14
Viral