Pengedar Narkoba Modifikasi Tabung PCR Covid Jadi Barang Haram, Polres Cimahi Selamatkan 10 Ribu Jiwa karena Ini.
Sumber :
  • Tim tvOne/Ilham Ariyansyah

Pengedar Narkoba Modifikasi Tabung PCR Covid Jadi Barang Haram, Polres Cimahi Selamatkan 10 Ribu Jiwa karena Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:39 WIB

Cimahi, tvOnenews.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi menangkap 27 pelaku pengedar hingga pengguna narkotika, psikotropika, obat terlarang dan ganja sintetis hingga sabu sejak operasi awal Oktober 2024.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mengatakan dari 24 tersangka yang ditangkap tersebut pihaknya juga berhasil mengamankan berbagai jenis barang bukti diantaranya 359,12 gram sabu, 128,71 gram ganja, 48,36 gram tembakau sintesis 12.000 butir Obat Terlarang Tertentu (OKT) serta 2.131 butir psikotropika.

"Apabila kita jumlahkan nominalnya barang bukti ini senilai kurang lebih Rp1,2 miliyar atau berhasil menyelamatkan sekitar 10.000 jiwa,"kata AKBP Tri Suhartanto, Rabu (22/10/2024).

Untuk modusnya, kata AKBP Tri, mereka menggunakan tabung PCR Covid-19 kemudian bungkus permen serta menyelipkan pada komponen listrik hingga batang rokok.

"Mereka menggunakan alat-alat atau media untuk menyimpan pada saat penjualan menggunakan tabung PCR kemudian disimpan pada boxs stop kontak listrik dan menggunakan sachet kopi, permen dan rokok yang disimpan pada lokasi yang ditentukan tersangka," kata dia.

Dia menjelaskan, dalam operasi kali ini pelaku berinisial I-S merupakan kepemilikan barang bukti sabu terbanyak dari 13 pelaku lain sebanyak 70,15 gram.

Kemudian untuk kasusnya itu sendiri dari 24 tersangka ini yang pertama ada 13 kasus terkait sabu dengan 14 tersangka ini yang paling banyak tersangka atas inisial I-S ini dengan barang bukti sebanyak 70,15 gram," kata AKBP Tri.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral