Pengedar Narkoba Modifikasi Tabung PCR Covid Jadi Barang Haram, Polres Cimahi Selamatkan 10 Ribu Jiwa karena Ini.
Sumber :
  • Tim tvOne/Ilham Ariyansyah

Pengedar Narkoba Modifikasi Tabung PCR Covid Jadi Barang Haram, Polres Cimahi Selamatkan 10 Ribu Jiwa karena Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:39 WIB

"Kemudian untuk kasus peredaran sabu tembakau sintesis dan ganja kita kenakan pasal 114 ayat 1 dan atau dua undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika di mana ayat 1f penjara 5 tahun maksimal 20 tahun dan atau dendam minimal 1 miliar maksimal 10 miliar," tandasnya.(iah/lgn)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral