Sumber :
- Tim tvOne/Ilham Ariyansyah
Pengedar Narkoba Modifikasi Tabung PCR Covid Jadi Barang Haram, Polres Cimahi Selamatkan 10 Ribu Jiwa karena Ini
Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:39 WIB
"Kemudian untuk kasus peredaran sabu tembakau sintesis dan ganja kita kenakan pasal 114 ayat 1 dan atau dua undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika di mana ayat 1f penjara 5 tahun maksimal 20 tahun dan atau dendam minimal 1 miliar maksimal 10 miliar," tandasnya.(iah/lgn)