Tiga orang "jendral" NII ditankap Polres garut.
Sumber :
  • tim tvOne - Taufik Hidayah

3 "Jenderal" NII ditangkap, Polisi : Ada Upaya Propaganda dan Makar

Kamis, 3 Februari 2022 - 14:02 WIB

Garut, Jawa Barat - Polres Garut menangkap 3 orang petinggi Negara Islam Indonesia (NII). Ketiga petinggi yang berpangkat Jenderal tersebut disangka telah melakukan hasutan, propaganda, sara dan makar dengan mengunggah konten di media sosial.

Tiga jenderal NII yang ditangkap masing - masing bernama Sodikin, Ujer, dan Jajang. Ketiganya berperan sebagai petinggi NII sepeninggal Sensen Komara sebagai Presiden NII. Polisi menangkap mereka lantaran ketiganya diduga telah melakukan hasutan, ajakan, propaganda dan makar lewat akun yang mereka sebar di youtube.

"Proses penegakan hukum terhadap 3 orang tersangka yang diduga melakukan pemufakatan makar dan penyebaran informasi sara melalui media elektronik dan penodaan terhadap bendera kebangksaan republik Indonesia, terkait masalah Negara Islam Indonesia, " Kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Kamis (3/02/22).

Pemufakatan yang dilakukan para tersangka dirinci kapolres melalui propaganda, ajakan dan hasutan, "jadi awalnya bermula bulan september beredarnya video terkait 3 orang melakukan makar yaitu mendirikan negara islam indonesia, setelah itu kami melkaukan langkah penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangkanyang ia akui sebagai jendral NII di Wilayah Pasirwangi Garut. Setelah dilakukan pemeriksaan kami menemukan fakta bahwa adanya langkah propaganda melalui media sosial dimana terdapat 57 video terkait propaganda NII, disitu ternyata hasil pengakuan yang bersangkutan adalah keturunan atau melanjutkan amanah imam besar Sensen Komara, yang memang dulu pernah berproses." tambah Kapolres.

Tersangka dijerat pasal berlapis, " Kami sangkakan ke tiga tersangka ini yaitubpasal 110 KUHP terkait masalah makar, dan pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 Undang - Undang informasi transaksi elektronik dan termasuk pasal 24 junto 66 terkait masalah bendera, lambang negara itu terkait penodaan lambang Negara. Ancaman maksimal 15 tahun penjara, "tutup Wirdhanto.

(Taufiq Hidayah/ fis)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:29
01:44
01:26
01:31
02:50
03:27
Viral