Asosiasi Pedagang Tradisional (Appetra) Jabar menolak pemberlakuan iuran retribusi sewa.
Sumber :
  • tvOnenews.com - Ilham Ariyansyah

Dianggap Mencekik, Ribuan Pedagang Pasar di Kota Bandung Ramai-ramai tolak Iuran Retribusi Sewa oleh Perumda 

Kamis, 24 Oktober 2024 - 14:54 WIB

Bandung,tvOnenews.com - Ribuan pedagang pasar yang terdiri dari 13 pasar tradisional di Kota Bandung, Jawa Barat, ramai-ramai melakukan aksi penolakan terhadap pungutan iuran sewa tempat atau retribusi yang dilakukan Perumda Pasar Juara Bandung.

Sekerteris Asosiasi Pedagang Tradisional (Appetra) Jabar, H Muslim Arief menyampaikan aksi penolakan yang dilakukan oleh 17 Pasar di kota Bandung tersebut dinilai mencekik para pedagang.

Sebab kata dia, pedagang yang saat ini sepi pembeli justru diberikan beban iuran setiap harinya dengan nominal 13ribu- 14ribu bahkan 100 ribu rupiah per hari.

"Karena 17 pasar itu semua menolak. Itu semua menolak dengan diberlakukannya sewa tarif usaha. Karena dari 37 itu ada 17 pasar berlaku surat redaran, itu semuanya menolak. Dan kami aperta mendukung hal itu karena pemberlakuan itu mencekik para pedagang,"kata H Muslim saat ditemui di Pasar Tradisional Kiaracondong, Kamis (24/10/2024).

Ia menjelaskan, iuran sewa yang dilakukan Perumda Pasar Juara tersebut tak sebanding dengan pelayanan yang dialami para pedagang pasar tradisional di Kota Bandung.

"Kebijakan dari direksi itu harusnya mereka sudah membangun dulu pasar, memberikan bentuk pelayanan terhadap pedagang. Ini pelayanan belum dirasakan tapi sudah diberlakukan sewa tarif usaha. Ini yang akan merugikan pada pedagang dengan sewa tarif usaha ini kepemilikan pedagang secara otomatis mereka tidak punya hak,"ujarnya 

Apalagi menurutnya, para pedagang mengeluhkan dengan infrastruktur bangunan pasar tradisional yang dinilai masih banyak perlu perbaikan.

"Perlu diingat, setiap kerusakan, bentuk perbaikan yang semuanya dilakukan swadaya murni oleh para pedagang tanpa melibatkan perumda. Nah ini, mana bentuk perhatian perumda terhadap para pedagang. Justru ini yang harus kita pertanyakan. Bagi pedagang simpel. Artinya, apa yang sudah diberikan bentuk pelayanan oleh perumda,"tuturnya.


"Salah satu contoh kecil biasanya kami membayar retribusi per hari itu 3-4 ribu sekarang dengan pemberlakuan sewa tarif usaha kami harus membayar 13-14 ribu per hari bahkan pasar Palasari itu sampai 100 ribu per hari yang harus dibayarkan, kepada Perumda ini sangat ironis,"sambung dia.

Dengan aksi penolakan retribusi tersebut ia menegaskan, para pedagang pasar menuntut pengelolaan pasar tradisional di kota Bandung dikelola oleh Pemerintah langsung ketimbang oleh Perumda Pasar Juara.

(ila/ fis)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
14:07
09:05
03:23
09:31
01:13
01:41
Viral