Cemburu Pergoki Istri Jalin Komunikasi Dengan Pria lain, Suami Siram Air Mendidih ke Istri.
Sumber :
  • antara

Cemburu Pergoki Istri Jalin Komunikasi Dengan Pria lain, Suami Siram Air Mendidih ke Istri

Kamis, 3 Februari 2022 - 18:28 WIB

Kabupaten Sumedang, Jawa Barat - Peristiwa tragis ini terjadi karena DS warga Dusun Cipareuag, Desa Sukadana, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, menyiramkan air mendidih ke istrinya, NN, saat sedang tertidur.

DS tega menhyiramkan air mendidih ke istrinya, diduga karena cemburu ketika mendapati istrinya menjalani komunikasi dengan pria lain melalui pesan singkat.

Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbiyanto mengatakan, DS sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

"tersangka merasa kesal dan melakukan kekerasan dengan cara menyiramkan air mendidih di dalam sebuah teko yang terbuat dari stainless, ke arah muka korban sebanyak satu kali. Yang sebelumnya air tersebut sudah dipersiapkan oleh tersangka saat istrinya tidur," kata Eko saat menggelar konferensi Pers di Mapolres Sumedang, Kamis (03/02/22) siang.

Eko menuturkan, akibat tindakan pelaku, korban mengalami sejumlah luka bakar di bagian muka, tangan dan punggung. 

"Hasil dari rumah sakit visumnya itu menyatakan luka bakar 50 persen, di wajah, tangan dan punggung sehingga saat ini sedang proses penyembuhan infeksi akibat luka bakarnya," tuturnya.

Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari salah satu rekan korban. Polisi pun akhirnya mengamankan DS, hingga akhirnya Ia mengaku bahwa benar tersangka dirinya telah melakukan perbuatan tersebut. 

"Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu buah teko stainless, satu buah sarung tangan warna merah, satu unit celuler, dua kartu nikah dan satu kartu keluarga," lanjutnya.

Akibat perbuatan tersangka, Eko menambahkan pelaku dijerat dengan Pasal tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT.

"pelaku dijerat Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara," Tutupnya. (Lutfi/chm)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral