- Tim tvone
Kabar Gembira! Orang Tua Siswa di Bekasi Bebas Memilih PTM Terbatas Atau PJJ Untuk Anaknya.
Bekasi, Jawa Barat- Pemerintah Kota Bekasi memberikan kebebasan bagi orang tua siswa untuk memilih pembelajaran tatap muka terbatas (PPMT) atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi anaknya. Pilihan itu dibuat oleh Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto melalui Surat Edaran nomor: 421/1022/SETDA.TU tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Kota Bekasi.
"Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan di Kota Bekasi dan orang tua atau wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)," demikian cuplikan dalam keterangan tertulis yang dikirim pada Sabtu (5/2/2022) Siang.
Dalam surat tersebut, Dinas Pendidikan juga diminta melakukan koordinasi dengan Polres Metro Bekasi Kota, Kodim 0507/Bekasi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah lll Provinsi Jawa Barat, dan stakeholder lain untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM Terbatas.
"Mereka ditugaskan untuk memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan di Kota Bekasi, melaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan surveilans epidemiologis di satuan pendidikan, mempercepat vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik," tambah Tri.
Keputusan tersebut dibuat menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona virus Disease 2019 (Covid -19) dan Surat Edaran Ketua Komite Kebijakan Penanganan Corona virus Disease 2019 (Covid-19) dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi.
Dengan berlakunya Surat Edaran Wali Kota Bekasi ini, maka Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 421/936/Disdik.Set tentang Penyelenggaraan Pembelajaran tatap Muka Terbatas (PTMT) Tahun Ajaran 2021/2022, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. Informasi dari Dinas Pendidikan Kota Bekasi, aturan tersebut berlaku pada Senin (7/2/2022) mendatang. (Kurnia Dwi Hapsari/Hdi)