KPU Jawa Barat akan mengunakan Sirekap untuk transparansi dan akuntabilitas Pilkada.
Sumber :
  • tvOnenews.com - Cepi Kurnia

KPU Jawa Barat Gunakan Sirekap Untuk Transparansi dan Akuntabilitas Pilkada 

Rabu, 6 November 2024 - 10:18 WIB

Bandung, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat (Jabar) berdasarkan atas arahan KPU RI akan tetap menggunakan teknologi informasi melalui penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu dalam perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. 

Hal itu disampaikan Ahmad Nur Hidayat Anggota KPU Jawa Barat/Ketua Divisi Data dan Informasi pada kegiatan Rapat Koordinasi Penghitungan dan Rekapitulasi Suara serta Penggunaan Sirekap Bagi Jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tanggal 31 Oktober-2 November 2024 di Jakarta kemarin.

Ahmad Nur Hidayat sebagai Penanggung Jawab Utama Aplikasi Sirekap di Jawa Barat berkomitmen untuk keterbukaan informasi publik, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pilkada di Jawa Barat meskipun ditengah sorotan publik paska Pemilu Serentak 2024 yang lalu mendapatkan sorotan negatif dari publik.

KPU Jawa Barat memastikan penggunaan Sirekap sudah dilakukan perbaikan-perbaikan oleh pihak pengembang dari ITB dan KPU RI, bahkan telah melewati tiga kali ujicoba untuk merespon kritik publik terhadap pembenahan sistem ini. 

"Sebagaimana diketahui bahwa Sirekap dibagi menjadi 2 (dua) bagian. Pertama, Sirekap Mobile yang akan digunakan oleh Badan Adhoc KPPS sebagai fungsi paling mendasar diantaranya memotret C Hasil di TPS dengan hasil yang baik, artinya pencahayaan, posisi dan kameranya harus tepat juga internet yang stabil,"kata Ahmad Nurhidayat saat dihubungi, Selasa (05/11/2024).

Sambung Ahmad untuk Algoritma angkanya juga sudah berfungsi sangat baik, yang terpenting menuliskan angka tidak keluar dari kotak. Sirekap Mobile ini hanya dapat digunakan pada handphone Android Nougat 7 keluaran tahun 2016.

"Untuk versi IOS belum dapat digunakan. Kedua, Sirekap Web yang akan digunakan oleh KPU PPK, KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi untuk merekapitulasi hasil suara perolehan dari setiap TPS dengan tetap menjaga kehati-hatian mencermati isian data dari setiap TPS sebelum menerbitkan D Hasil,"katanya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral