Kemendag limpahkan tersangka kasus kecurangan SPBU Rest Area KM 42 Cikampek ke Kejari Kota Bandung .
Sumber :
  • tvOnenews.com - Ilham Ariyansyah

Kemendag Limpahkan Tersangka Kasus Kecurangan SPBU Rest Area KM 42 Cikampek ke Kejari Kota Bandung

Rabu, 6 November 2024 - 17:17 WIB

 

Rusmin Amin mengatakan, modus SPBU tersebut melakukan kecurangan dengan mengakali dan mengurangi pengisian takaran pada dispenser.

 

 

"Modus-modus yang terjadi terkait dengan penyalahgunaan, terkait dengan ukuranya, urusan terkait dengan takaran,"tuturnya.

 

 

Menurutnya kecurangan yang dilakukan SPBU itu sudah melanggar Undang-Undang nomor 2 tahun 1981 terkait tindak pidana di bidang metrologi legal.

 

 

Dalam tindak pidana ini para konsumen tentunya mengalami kerugian pengurangan takaran bahan bakar saat pengisian di SPBU tersebut.

 

Berita Terkait :
1
2
3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral