Sumber :
- tvOnenews.com - Ilham Ariyansyah
Kemendag Limpahkan Tersangka Kasus Kecurangan SPBU Rest Area KM 42 Cikampek ke Kejari Kota Bandung
Rabu, 6 November 2024 - 17:17 WIB
Rusmin Amin mengatakan, modus SPBU tersebut melakukan kecurangan dengan mengakali dan mengurangi pengisian takaran pada dispenser.
"Modus-modus yang terjadi terkait dengan penyalahgunaan, terkait dengan ukuranya, urusan terkait dengan takaran,"tuturnya.
Menurutnya kecurangan yang dilakukan SPBU itu sudah melanggar Undang-Undang nomor 2 tahun 1981 terkait tindak pidana di bidang metrologi legal.
Dalam tindak pidana ini para konsumen tentunya mengalami kerugian pengurangan takaran bahan bakar saat pengisian di SPBU tersebut.